Bisnis  

Mau Bagi-bagi Harta? Baiknya Hibah atau Waris ya?

Mau Bagi-bagi Harta? Baiknya Hibah atau Waris ya?

tribunwarta.com Istilah hibah dan waris tentu erat kaitannya dengan pembagian harta dari seseorang ke ahli warisnya. Patut diketahui juga bahwa selain hibah dan waris, ada pula cara lain yang bernama hibah wasiat.

Dalam perencanaan keuangan, apabila seseorang meninggal dunia maka harta yang dia miliki akan menjadi harta waris. Proses pembagian harta ke ahli waris ini, kerap kali disebut dengan istilah perencanaan distribusi kekayaan.

Hibah, hibah wasiat, dan waris adalah cara untuk membagi harta kekayaan pewaris ke ahli warisnya.

Apa yang menjadi perbedaan di antara tiga hal ini? Berikut ulasan lengkapnya.

Hibah adalah proses transfer harta yang dilakukan oleh pemberi hibah ke orang lain di saat pemberi hibah masih hidup.

Pemberian hibah juga tidak dapat dibatalkan apabila:

Prosesnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur undang-undang.

Penerima hibah melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa penghibah atau kejahatan ke penghibah

Penerima hibah menolak memberi tunjangan ke penghibah, jika penghibah mengalami penurunan kondisi ekonomi atau jatuh miskin.

Obyek hibah itu sendiri bisa dilakukan terhadap benda bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, dan uang), atau benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Ketika hibah batal, maka harta tersebut kembali ke tangan penghibah.

Pewarisan adalah peralihan harta benda milik si pewaris ke ahli waris di saat pewaris meninggal dunia. Adapun tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses ini adalah:

Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.

Ahli waris: Orang yang berhak atas warisan dan masih hidup.

Warisan: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.

Pembagian harta waris di Indonesia bersifat pluralisme dan bisa menggunakan salah satu dari tiga hukum yang berlaku, hukum waris KUH Perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat.

Keputusan untuk penggunaan hukum ini ada ditangan para ahli waris.

Wasiat didefinisikan sebagai sebuah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah mereka meninggal dunia.

Sementara hibah wasiat adalah hal yang berbeda dengan wasiat. Dalam hibah wasiat, pemberi hibah akan menjelaskan aset atau harta apa saja yang akan diwasiatkan, akan tetapi pembagiannya akan berlangsung pada saat pemberi hibah meninggal dunia.

Pencairan uang pertanggungan asuransi jiwa sejatinya mirip dengan hibah wasiat. Uang pertanggungan itu bisa cair di saat tertanggung mengalami meninggal dunia.

Perencanaan distribusi kekayaan memang baiknya dilakukan secepat mungkin di saat kita masih hidup. Karena ketika kita wafat, maka satu-satunya cara untuk melakukan hal ini adalah dengan proses waris.

Proses waris tentu bisa menyita waktu, tenaga, dan uang, terutama jika tidak ada kesepakatan di antara ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *