Bisnis  

Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, Pengamat: Terkesan Jadi Murah dan Mudah Diberikan

Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, Pengamat: Terkesan Jadi Murah dan Mudah Diberikan

tribunwarta.com – Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya serendah-rendahnya Letnan Dua .

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, kata dia, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Fahmi mengatakan hal tersebut merujuk bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Pangkat tituler, kata Fahmi, memang diatur, tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah.

Menurut catatannya beberapa tahun lalu, seorang komponis besar Indonesia almarhum Idris Sardi mendapat pangkat tituler .

Pemberian tersebur, kata dia, terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI.

Pangkat tersebut, lanjut dia, diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit.

Begitu pula, lanjut dia, pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI Profesor Nugroho Notosusanto.

Pangkat tersebut, kata Fahmi, diberikan karena Nugroho mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan demikian, lanjut dia, hak dan kewenangan disesuaikan dengan pangkat yang diberikan.

Ketika bertugas, kata Fahmi, hukum militer juga melekat dan etelah tugas yang diemban selesai, pangkat tituler nya diakhiri dan status sipil pulih sepenuhnya.

Merujuk pada ketentuan dan kisah tersebut, ia pun mempertanyakan tugas apa di lingkungan Kemhan-TNI yang sampai mengharuskan Deddy Corbuzier menyandang pangkat tituler ?

Menurutnya, hal tersebut harus jelas karena pangkat tituler bukan hal main-main atau bisa diberikan suka-suka.

Ia pun mempertanyakan hal lain lebih lanjut perihal mengapa menteri atau pejabat kementerian pertahanan yang berasal dari sipil dan non ASN seperti para staf khusus menteri tidak mendapat pangkat tituler ?

“Apakah tidak cukup dengan status sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil atau sebagai profesional yang dipekerjakan oleh pemerintah misalnya?” kata Fahmi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

“Ini kesannya kok pangkat tituler jadi murah dan mudah diberikan. Apalagi pangkat tersebut bukanlah bentuk penghargaan melainkan penugasan. Ada konsekuensi yang melekat pada pangkat itu,” lanjut dia.

Menurutnya pemberian pangkat tituler kepada Deddy justru kurang tepat apabila merujuk keterangan Kementerian Pertahanan bahwa Deddy ditunjuk menjadi Duta Komcad dan melakukan kampanye promosi di media sosial, sebagaimana kompetensinya.

Menurutnya pemberian pangkat tersebut justru bentuk distorsi dan salah kaprah.

Komponen Cadangan, kata dia, adalah wujud peran serta warga negara dalam bela negara dan implementasi sistem pertahanan semesta.

“Promosi Komcad mestinya bukanlah kampanye militerisme, seperti ditunjukkan dengan ‘militerisasi’ seorang Deddy Corbuzier ,” kata dia.

“Jadi, bagaimana tujuan bisa tercapai jika langkah awal pemerintah melalui Kementerian Pertahanan sudah keliru?” sambung dia.

Anggota Komisi I paparkan konsekuensi bagi Deddy Corbuzier

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto untuk Deddy Corbuzier .

“Dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang dianugerahkan kepada Deddy Corbuzier , konsekuensinya yang bersangkutan harus jadi perwira aktif. Harus ikut apel pagi, siang atau sore,” kata TB Hasanuddin , politisi senior PDI Perjuangan ini, kepada Tribunnews, Minggu (11/12/2022).

TB Hasanuddin menegaskan, konsekuensi lainnya adalah hukum militer yang kini diberlakukan pada Deddy Corbuzier .

Sebagai anggota militer, lanjut TB Hasanuddin , Deddy Cobuzier juga berhak mendapat gaji, tunjangan dan perawatan

“Jadi jangan main-main. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore seperti layaknya anggota TNI. Jangan-jangan Kemenhan lupa begitu memberi pangkat Letkol pada Deddy Cobuzier otomatis juga harus memberi gaji. Ini yang paling penting dan masyarakat harus tahu,” tandasnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat militer tituler kepada Deddy Corbuzier .

Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebarkan Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.

“Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait Deddy Corbuzier , itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12).

Deddy Corbuzier kehilangan hak pilih

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto , Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi.

Konsekuensinya, kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Deddy Corbuzier terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.

“Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

Pangkat tersebut, kata dia, dikeluarkan dan disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy Corbuzier , kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

“Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance Deddy Corbuzier akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak

Diketahui, beberapa hari lalu Deddy mengunggah fotonya yang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD sambil bersalaman dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di akun Instagramnya, @mastercorbuzier.

Dalam unggahan tersebut ia mengungkapkan rasa syukur dan bangga karena telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel tituler. (*)

Masih Kesal & Anggap Masalahnya Belum Selesai, Livy Renata Tunggu Permintaan Maaf Deddy Corbuzier

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *