Bisnis  

Anak Buah Sambo dan Ketua RT Komplek Polri Jadi Saksi Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice

Anak Buah Sambo dan Ketua RT Komplek Polri Jadi Saksi Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice

tribunwarta.com – Adapun terdakwa yang akan menjalankan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi adalah Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria , Irfan Widyanto , Arif Rachman Arifin , Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo .

Kuasa hukum Hendra, Agus dan Irfan, Ragahdo Yosodiningrat menyebut ada enam saksi yang diperiksa untuk Hendra dan Agus, sedangkan Irfan ada satu saksi .

Berikut saksi untuk tiga terdakwa:

– Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Saksi : Radite HernawaAgus SaripulNovianto RifaiM RafliHery PriyantoAdi Setya

– Irfan Widyanto

Saksi : Radite Hernawa

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Chuck Putranto , Baiquni dan Arif Rachman, Junaidi mengatakan ada delapan saksi yang akan diperiksa dalam sidang kliennya yang dilakukan secara terpisah.

“Chuck dan Baiquni ada tujuh orang, saksi Arif ada satu,” ucap Junaidi.

Berikut saksi untuk tiga terdakwa lain:

– Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

ArisMunafirThomserAgus saripul Radite Afung Seno Soekarto

– Arif Rachman Arifin

Saksi : Radite Hernawa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo , Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria , Chuck Putranto , Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo .

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dijadwalkan Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Mantan Anak Buah Sambo 2 Kali Mangkir

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *