Pendaftaran PSE bisa dilakukan secara manual

Pendaftaran PSE bisa dilakukan secara manual

Menjelang penutupan, PSE dapat mengirimkan formulir pendaftaraan secara manual jika terjadi hambatan pada sistem online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerbitkan kebijakan mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Hari ini, Rabu (20/7), pendaftaraan tersebut telah mencapai batas waktu terakhirnya. 

Jelang penutupan pendaftaran tersebut, Kemenkominfo mengatakan, perusahaan teknologi dapat melakukan pendaftaran secara manual. Hal ini dilakukan apabila PSE lingkup privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran secara online. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap, proses pendaftaran PSE lingkup privat telah diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan, Kemenkominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran. 

“Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujar Semuel dalam konferensi pers, dilansir Rabu (20/7).

Semuel mengatakan, Kemenkominfo akan mendampingi proses pendaftaran tersebut. Bahkan, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika perusahaan aplikasi, media sosial, ataupun platform digital lainnya mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang telah ditentukan. 

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya,” tambah Semuel. 

Artinya, PSE lingkup privat yang mengalami kendala saat mendaftar secara online dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual ke Kemenkominfo. Kendati demikian, nantinya pendaftaran tersebut tetap akan ditindaklanjuti melalui sistem resmi di OSS. 

Lebih lanjut, saat ini Kemenkominfo dilaporkan tengah memantau traffic setiap platform digital terhadap PSE lingkup privat yang belum mendaftar sampai batas akhir. Hal ini dilakukan dari tingkat yang paling besar di Indonesia. 

Nantinya, jika platform tersebut diketahui belum mendaftar, maka PSE tersebut akan mendapatkan beberapa tahapan sanksi dari Kementerian. Dengan kata lain, setelah penutupan pendaftaran pada 20 Juli 2022, Kemenkominfo akan memberikan sanksi pertama yang berupa teguran tertulis. 

“ Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” tutur Semuel. 
 


Artikel ini bersumber dari www.tek.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *