Pelaku cyberbullying di Jepang kini masuk bui setahun

Pelaku cyberbullying di Jepang kini masuk bui setahun

Jepang resmi menerapkan aturan undang-undang baru tentang penghinaan di internet. Saat ini, pelaku cyberbullying di negara tersebut akan mendapatkan hukuman hingga satu tahun penjara.

Jepang mulai memberlakukan undang-undang baru mereka terkait cyberbullying yang kerap dilakukan di internet. Undang-undang tentang cyber bully yang diamandemen ini telah disahkan oleh pemerintahan setempat pada awal musim panas lalu. 

Melansir Engadget (7/7), pelaku cyberbullying di negara tersebut akan dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun. Amandemen hukum pidana negara mengenai penghinaan online ini mulai diberlakukan pada hari Kamis ini.
 
Pada undang-undang terbaru ini, seseorang yang melakukan penghinaan di media sosial ataupun internet bakal memperoleh denda hingga 300.000 yen atau berkisar Rp 33 jutaan dengan total masa hukuman penjara hingga satu tahun. Sedangkan pada versi sebelumnya, pelaku hanya akan mendapatkan denda 10.000 yen atau setara dengan Rp 1,1 juta dengan hukuman penjara hanya kurang dari 30 hari. 

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah Jepang untuk memperkecil kegiatan cyber bully yang terdapat di ekosistem media sosial negara tersebut. Ini menjadi implementasi terhadap tekanan dari publik kepada pemerintah untuk mengatasi banyaknya permasalahan mengenai cyberbullying

Kendati dinilai baik untuk ekosistem media sosial, peraturan mengenai cyberbullying yang diamandemen ini mengundang adanya kontroversi. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran bahwa hukum tersebut tidak cukup spesifik mendefinisikan tentang apa yang dianggap sebagai penghinaan. 

Sebagaimana dikutip Engadget, CNN melaporkan, undang-undang itu baru disahkan setelah Partai Demokrat Liberal yang berkuasa di Jepang menambahkan ketentuan khusus kepada pemerintahan. Lewat ketentuan khusus ini, pemerintah diminta untuk meninjau undang-undang tersebut dalam tiga tahun untuk memeriksa dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.

Banyak orang menilai, undang-undang ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat dimanfaatkan pemerintah yang berkuasa untuk mengekang kritik yang berasal dari publik. Pasalnya, KUHP negara tersebut mendefinisikan penghinaan sebagai upaya untuk merendahkan seseorang tanpa merujuk fakta spesifik tentang mereka. 

Sejalan dengan hal tersebut, Seiho Cho, seorang pengacara kriminal di Jepang, mengungkap, perlu adanya pedoman untuk membedakan apa yang memenuhi syarat sebagai penghinaan. Sehingga peraturan tersebut tidak menimbulkan adanya pasal karet yang berpotensi mengekang kritik dari publik. 

“Saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah undang-undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan,” terang Seiho Cho kepada CNN, dikutip dari Engadget

Sebagai informasi, aturan ini dibuat menyusul kasus bunuh diri Hana Kimura, bintang reality show dan pegulat asal Jepang, yang memutuskan untuk bunuh diri setelah di-bully oleh warganet. Fenomena ini mendorong anggota parlemen memperberat hukuman untuk pelecehan online yang terjadi di negara tersebut. 
 


Artikel ini bersumber dari www.tek.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *