Kominfo buka akses Paypal untuk sementara

Kominfo buka akses Paypal untuk sementara

Melalui pembukaan akses di Paypal, Kominfo minta masyarakat untuk segera memindahkan dana mereka ke platform lain.

Akses aplikasi Paypal kembali dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam rentang waktu lima hari kerja. Pembukaan ini dilakukan atas desakan masyarakat yang masih mempunyai sejumlah dana di platform digital tersebut. 

“Mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk aplikasi Paypal yang banyak digunakan, kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7). 

Sebelumnya, aplikasi Paypal telah diblokir oleh pihak Kominfo karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga tenggat waktu yang ditentukan. Namun, menanggapi keluhan banyaknya dana masyarakat yang masih ada di platform digital tersebut, Kominfo kemudian membuka aplikasi ini hingga 5 Agustus mendatang. 

Semuel menjelaskan, Kemenkominfo masih belum berhasil melakukan korespondensi terkait keabsahan status pendaftaraan PSE dengan Paypal. Pasalnya, hingga saat ini Paypal disebut tidak melakukan kontak dengan pihak Kementerian tersebut. 

Oleh karena itu, pembukaan sementara untuk platform digital ini semata-mata dilakukan agar masyarakat dapat segera memindahkan saldo mereka ke platform lain yang sudah terdaftar di PSE. Pihak Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya. 

“Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah sebanyak lima hari kerja untuk melakukan migrasi,” kata Semuel.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo ini menyebut, sudah banyak aplikasi lain yang dapat digunakan untuk melakukan migrasi dana dari Paypal. Menurutnya, saat ini telah tersedia berbagai layanan-layanan digital untuk pembayaran dan bank digital yang sudah terdaftar dan dapat digunakan. 

Kendati demikian, pihak Kominfo masih tetap terbuka apabila pihak Paypal ingin mendaftarkan diri.  Semuel mengaku, proses pendaftaran untuk platform keuangan memang mempunyai ketentuan yang lebih ketat. Sehingga pihaknya masih menunggu kepastian dari Paypal jika tetap ingin membuka layanan secara sah di Indonesia. 

“Untuk keuangan, emang ketentuannya cukup ketat karena menyangkut uang milik masyarakat,” ujarnya.  

Sebagai informasi, Paypal telah diblokir oleh Kominfo sejak Sabtu pagi (30/7) bersama dengan beberapa platform lainnya. Platform digital tersebut termasuk Yahoo, DOTA 2, Counter Strike GO, Steam, Epic Games, Origin.com dan Xandr.com.  


Artikel ini bersumber dari www.tek.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *