Kemenkominfo gagas kepastian hukum jasa jual kembali internet

Kemenkominfo gagas kepastian hukum jasa jual kembali internet

tribunwarta.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggagas wacana regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi jasa jual kembali internet di Indonesia.

“Bagaimana pun juga pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi mereka,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail saat acara “Kepastian Hukum Jasa Jual Kembali Akses Internet dalam Mendukung Penetrasi Akses Internet di Indonesia”, dalam siaran pers diterima Rabu.

Jasa jual kembali internet biasanya diminati oleh orang-orang yang belajar berbisnis. Kepastian hukum jual kembali internet dinilai bisa menjadikan pelaku usaha bisa berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.

“Ini kalau kita bicara jasa jual kembali sebenarnya filosofinya ada di sana, yaitu teman-teman, sahabat-sahabat yang belajar berbisnis, mulai masuk ke dunia bisnis internet ini kita pemerintah siapkan ruang untuk itu,” kata Ismail.

Kementerian Kominfo melihat peraturan jasa jual kembali internet diperlukan karena internet adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

Ismail melihat sudah selayaknya pelaku bisnis dunia internet melakukan persaingan.

“Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya dimana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan,” kata Ismail.

Setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki NIB (nomor induk berusaha) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Aturan kemudahan berusaha, dikatakan Ismail, sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Acara diskusi itu dihadiri oleh Tenaga Ahli Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika I Ketut Prihadi; Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Adis Alifiawan; Kanit V Subdit II DITTIPIDSIBER Bareskrim POLRI, KOMPOL Aditya Cahya; dan Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Arfizar Zulkarnaen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *