Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM soal Pos Dinas Lainnya

Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM soal Pos Dinas Lainnya

tribunwarta.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Pos Dinas Lainnya.

Penyusunan RPM dimaksud telah melalui proses pembahasan yang melibatkan kementerian dan lembaga negara lainnya seperti Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Badan POM, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Penyelenggara Pos.

“Sebagai bagian dari proses transparansi, perlu dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata siaran pers Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu.

Adapun beberapa penjelasan terkait penyusunan RPM Kominfo mengenai Pos Dinas Lainnya adalah sebagai berikut.

Dibentuknya RPM Kominfo tentang Pos Dinas Lainnya disusun dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Adanya RPM tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi instansi atau lembaga negara.

Pengiriman pos dinas lainnya itu harus memenuhi standar seperti ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaganya kerahasiaan.

Dalam RPM itu, beberapa hal yang dibahas di antaranya jenis kiriman Pos Dinas Lainnya, persyaratan Pos Dinas Lainnya, standar layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya, kewajiban penyelenggara Pos untuk memenuhi persyaratan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, serta sanksi bagi penyelenggara pos yang menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa pemenuhan persyaratan.

Adapun konsultasi publik ini sesuai dengan namanya terbuka untuk khalayak umum.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukkan dapat mengirimkannya ke Kementerian Kominfo hingga 8 November 2022 atau terhitung 7 hari sesuai tanggal kalender setelah pemberitahuan konsultasi publik itu dibuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *