Inggris Raya denda medsos yang tayangkan konten berbahaya

Inggris Raya denda medsos yang tayangkan konten berbahaya

tribunwarta.com – Pemerintah Inggris Raya akan memberikan denda kepada media sosial yang gagal menghapus konten yang membahayakan diri sendiri.

Mempromosikan diri sendiri adalah hal yang ilegal di Inggris Raya. Kementerian digital, kebudayaan, media dan olahraga mengatakan media sosial harus memblokir konten-konten seperti itu, seperti disiarkan Reuters, Minggu (27/11) waktu setempat.

“Perusahaan media sosial tidak bisa lagi diam saja menonton dan mereka akan mendapatkan denda karena mengizinkan perilaku kasar dan menghancurkan untuk terus berada di platform, di bawah undang-undang kami,” kata Menteri Digital Michelle Donelan.

Regulasi itu ditujukan untuk memblokir gambar atau video yang mirip dengan yang dilihat Molly Russell, remaja 14 tahun yang meninggal pada 2017. Hasil penyelidikan atas kematian Russel menunjukkan dia mendapat asupan konten yang “meromantisasi aksi bunuh diri oleh pemuda” dari media sosial.

Melalui regulasi yang sedang dirancang itu, perusahaan media sosial harus menghapus dan membatasi eksposur material yang mendorong orang-orang untuk menyakiti diri sendiri.

Peraturan itu juga akan melarang distribusi konten eksplisit seksual yang dimanipulasi sehingga terlihat orang yang sebenarnya tidak menyetujui untuk ditampilkan di gambar itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *