Google didenda Rp590 miliar karena kumpulkan data lokasi

Google didenda Rp590 miliar karena kumpulkan data lokasi

Karena dianggap menyesatkan pengguna Android di Australia, Google mendapatkan denda sebesar Rp590 miliar oleh instansi setempat.

Google kembali mendapatkan hukuman karena dianggap telah menyesatkan pengguna mereka. Raksasa ini dijatuhi denda sebesar USD60 juta atau sekitar Rp590 miliar oleh Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC). 

Hal ini terkait kasus dimana Google ditemukan telah menyesatkan pengguna Android atas pelacakan terkait data lokasi. Atas dasar inilah, komisi ACCC kemudian memberikan denda kepada perusahaan Big Tech tersebut. 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ACCC pada 2019 hingga 2021, Google kedapatan telah mengumpulkan dan menggunakan data lokasi pengguna Android di Australia selama dua tahun. Data tersebut mengungkap, perusahaan ini telah menyesatkan pengguna Android mulai Januari 2017 hingga Desember 2018. 

Menurut Yahoo Finance, sebagaimana dilansir dari AppleInsider (15/8), perusahaan itu melanggar Undang-Undang Konsumen Australia. Bahkan, pengawas kompetisi Australia mengatakan, Google terus melacak beberapa smartphone Android penggunanya kendati mereka telah menonaktifkan ‘Riwayat Lokasi’ di pengaturan perangkat. 

Artinya, pengguna disesatkan untuk berpikir bahwa pengaturan tersebut akan menonaktifkan pelacakan lokasi dari perangkat mereka. Padahal, menurut pihak ACCC, pengaturan akun lain di perangkat akan tetap aktif. Sehingga Google dapat melacak data lokasi pengguna mereka. 

Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb menyebut, Google mampu menyimpan data lokasi yang dikumpulkan melalui pengaturan ‘Aktivitas Web & Aplikasi’. Pengaturan ini akan aktif secara default dan memungkinkan perusahaan tersebut untuk mengumpulkan, menyimpan dan menggunakan data lokasi pengguna untuk diidentifikasi. 

“Data yang disimpan itu dapat digunakan oleh Google untuk menargetkan iklan ke beberapa konsumen, meskipun konsumen tersebut telah menonaktifkan setelan ‘Riwayat Lokasi’,” tambah Gina. 

Sebagai informasi, Google sempat tidak terima dengan temuan pengadilan Australia itu dan mempertimbangkan banding pada 2021 lalu. Namun, kini perusahaan tampaknya telah menerima sanksi denda yang ditentukan oleh pengadilan tersebut. 

“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah setuju untuk menyelesaikan masalah mengenai perilaku historis dari 2017-2018,” kata juru bicara Google kepada Yahoo Finance, dikutip dari AppleInsider
 


Artikel ini bersumber dari www.tek.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *