News  

Tuding Ada Kejanggalan Soal Laporan Penganiayaan, IPW Desak Kapolresta Bogor Profesional Tangani Perkara

Tuding Ada Kejanggalan Soal Laporan Penganiayaan, IPW Desak Kapolresta Bogor Profesional Tangani Perkara

Suara.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara.

Pasalnya, laporan penganiayaan yang dilaporkan lebih dulu tidak jalan, tetapi laporan oleh seorang istri anggota Polri diproses intensif.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan ketidak profesionalan dan diskriminasi Susatyo lantaran ada seorang warga kota Bogor bernama Deky Y Wermasubun yang melaporkan anggota Polri berinisial R, pada Oktober 2020 lalu. Namun hingga saat ini, laporannya tidak juga diperiksa.

“Tapi, laporan yang dibuat oleh istri R, Retno diproses lagi setelah diperbaruinya sprindiknya,” kata Sugeng dalam keterangnnya, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Misteri Hilangnya Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, IPW Desak Polri Usut hingga Otopsi Ulang Jasad Korban

Deky melaporkan penganiayaan yang menimpanya teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020.

“Tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP,” ucap Sugeng.

Sementara, laporan Retno terhadap keponakan Deky, bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maretnya melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif.

“Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW,” katanya.

IPW melihat indikasi kejanggalan tersebut yakni pertama Kasatreskrim mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, padahal sebelumnya Perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Baca Juga:
Libatkan Dokter Forensik Kehakiman, IPW Minta Tim Khusus Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

“Kejanggalan kedua yaitu penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sedangkan laporan polisi dimana R sebagai terlapor tidak ada informasi pada korban Deky padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota,” jelasnya.

Kemudian kejanggalan juga terjadi saat penyidik sempat menahan terlapor Ray selama 4 hari, padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyatakat tersebut,” imbuh Sugeng.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *