News  

Sekda Bengkulu Tengah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi

Sekda Bengkulu Tengah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi

Namun, faktanya pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif.

Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu EH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) DR, dan pihak ketiga HH atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013 dengan total kerugian negara sekitar Rp272 juta.

 

Kejari Bengkulu Tengah Tri Widodo di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa mereka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.


Pada tahun 2013, kata dia, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp311,9 juta.

 

Pengerjaan kontrak tersebut selama 120 hari yang dilakukan oleh PT BPI dan dalam RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada tahun 2013, tersangka DR membantu tersangka EH dalam menyusun HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tersebut diketahui oleh tersangka EH, kemudian disetujui sehingga dalam penyusunan RDTR tersebut tersangka HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang tender.

 

“Namun, faktanya pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif,” ujarnya.

 

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272,2 juta.

 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *