News  

Polri Jelaskan Prosedur Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Siapa Saja yang Mengawasi?

Polri Jelaskan Prosedur Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Siapa Saja yang Mengawasi?

Suara.com – Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diautopsi ulang demi mengungkap kejanggalan dalam kasus polisi tembak polisi. Tim dari Mabes Polri sendiri saat ini tengah berangkat ke Jambi untup persiapan ekshumasi atau autopsi ulang.

Diketahui, Brigadir J tewas dalam baku tembak antaranggota di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Namun, kematiannya menuai kejanggalan dari pihak keluarga setelah ditemukan sejumlah luka lainnya.

Pihak Polri sendiri menjelaskan bahwa timnya akan melakukan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022).

“Hari ini akan turun ke sana (Jambi), nanti akan lihat hasilnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Amankan Jalannya Autopsi Brigadir J, Polda Jambi Kerahkan Ratusan Polisi

Adapun prosedur diawali dengan proses ekshumasi atau penggalian makam. Selanjutnya peti diangkat dan diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi untuk proses autopsi ulang.

Proses autopsi itu akan dihadiri sejumlah pejabat dari Mabes Polri. Di antaranya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, perwakilan Komnas HAM, serta Kompolnas yang tergabung dalam tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkap kasus ini.

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu menegaskan, Polri dan seluruh penyidik akan melaksanakan tugas tersebut secara transparan, objektif dan akuntabel.

“Tim khusus akan bekerja secara serius, teliti dan terbuka,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, tim dari Pusat dokter kesehatan (Pusdokes) Polri telah dipanggil oleh Komnas HAM untuk menjelaskan proses autopsi yang telah dilaksanakan di awal. Hal ini membuktikan keterbukaan Polri dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:
Dicecar Komnas HAM Soal Luka Sayatan di Tubuh Brigadir J, Ini Jawaban Dokter Forensik Polri

“Karena kewajiban tim autopsi adalah untuk penyidikan. Jadi apa yang diminta oleh Komnas HAM semua kami sampaikan,” kata Ramadhan.

Sementara itu untuk persiapan pelaksanaan autopsi ulang, Ramadhan mengatakan, tim yang akan hadir adalah Pusdokes yang melaksanakan autopsi, lalu dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor), serta tim ahli lainnya yang diusulkan pihak keluarga.

“Kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya, nanti Komnas HAM akan menilai secara utuh dan komprehensif, menyampaikan hasil temuannya, tidak ada yang kami tutupi,” ujar Ramadhan. [ANTARA]


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *