News  

Polres Bireuen menangkap pembawa 1.080 liter BBM subsidi tanpa izin

Polres Bireuen menangkap pembawa 1.080 liter BBM subsidi tanpa izin

NB kedapatan mengangkut satu ton lebih bahan bakar minyak subsidi….

Banda Aceh (ANTARA) – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Polda Aceh menangkap seorang terduga pembawa 1.080 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi tanpa izin

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, di Bireuen, Rabu, mengatakan pembawa BBM subsidi tanpa izin yang ditangkap tersebut berinisial NB (27), warga Jangka, Kabupaten Bireuen.

“NB kedapatan mengangkut satu ton lebih bahan bakar minyak subsidi di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada Rabu,” kata AKBP Mike Hardy Wirapraja.

Kapolres mengatakan penangkapan NB berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Bireuen mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal menyelidikinya. Hasil penyelidikan ditemukan NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecerkan ke konsumen.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, tiga jeriken berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum,” kata AKBP Mike Hardy Wirapraja.

Secara terpisah, personel Polres Pidie menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berinisial N (44). Pelaku memodifikasi tangki minyak mobil bak terbuka L300 agar daya tampungnya melebih kapasitas pabrikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU. Selanjutnya minyak tersebut disedot dan dimasukkan ke jerikan. Lalu, pelaku membeli lagi BBM subsidi di SPBU.

“BBM subsidi tersebut dijual kembali dengan harga Rp7 ribu per liter. Kini, N beserta barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka L300, delapan jeriken berisi solar subsidi diamankan ke Polres Pidie untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Muhammad Rizal.

Baca juga: Pengamat: skema pemberian bansos disesuaikan dengan kondisi masyarakat

Baca juga: BEM RI minta subsidi BBM dialihkan untuk sektor produktif

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *