News  

Polisi Tetapkan Siswi Melahirkan di Dispendik Tulungagung Tersangka

Polisi Tetapkan Siswi Melahirkan di Dispendik Tulungagung Tersangka

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menetapkan seorang siswi yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka.

”Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet),” kata Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra seperti dilansir dari Antara di Tulungagung.

Kendati mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, lanjut Agung, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal. Pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Namun, menurut Agung, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.

”Jadi tersangka ini berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang,” tutur Agung.

Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10). Bayi itu ditemukan staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

”Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi,” terang Agung.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *