News  

Perkembangan Terbaru, 18 Anggota Polres Malang Sudah Diperiksa

Perkembangan Terbaru, 18 Anggota Polres Malang Sudah Diperiksa

JawaPos.com-Sejak didalami Mabes Polri, total sudah ada 18 anggota Polres Malang yang diperiksa. Dari total itu, ada lima perwira yang sudah dimintai keterangan. Dan seperti diketahui, ada dua mantan pejabat Polres Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang. Berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Keduanya punya peran yang berbeda saat tragedi Kanjuruhan. AKP Bambang disebut-sebut ikut memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Sementara Kompol Wahyu disebut-sebut tahu soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata. Namun saat di lapangan dia tidak melakukan pencegahan maupun pelarangan. Penjagaan di laga Arema FC kontra Persebaya memang banyak dilakukan personel Polres Malang.

Mereka dibantu personel lainnya. Seperti dari polres daerah tetangga, Brimob Polda Jatim, juga dari unsur TNI. Itu lah yang membuat banyak personel Polres Malang ikut diperiksa.

“Anggota (kami) ada yang dimintai keterangan di Polres Malang. Ada juga yang hadir memenuhi panggilan di Polda Jatim,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (25/10).

Kholis menyatakan bila pemeriksaan itu dalam konteks saksi. Baik untuk proses pidana, maupun pelanggaran kode etik polisi. “Kabarnya proses pemeriksaan itu masih terus berlanjut,” tambahnya.

Selain memeriksa polisi, Polres Malang juga dijadikan tempat untuk meminta keterangan saksi dari kalangan sipil. Seperti dilakukan Senin lalu (24/10).

Tercatat ada 9 orang yang saat itu dipanggil. Mereka berasal dari kalangan suporter, relawan, dan sopir ambulans yang terlibat langsung dalam tragedi Kanjuruhan.

Pemeriksaan di Polres Malang dilakukan karena 9 orang itu tidak bisa datang ke Polda Jatim. Pemeriksaan saksi di Polres Malang saat itu turut didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) dan anggota dari gerakan Aremania Menggugat.

Bila ditotal, sejauh ini sudah ada 93 saksi yang diperiksa polisi. Mayoritas dilakukan di Polda Jatim.

Kabar itu sempat disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Selain 93 saksi, Dedi juga menyebut bila penyidik sudah meminta keterangan dari 11 saksi ahli.

Editor : Ainur Rohman

Reporter : nif/by/Jawa Pos Radar Malang


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *