News  

Menkeu: Dana pemda mengendap di perbankan capai Rp220 triliun per Juni

Menkeu: Dana pemda mengendap di perbankan capai Rp220 triliun per Juni

Pemerintah daerah masih memiliki dana di perbankan yang masih sangat tinggi atau meningkat terus

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan mencapai sebesar Rp220,9 triliun sampai akhir Juni 2022.

“Pemerintah daerah masih memiliki dana di perbankan yang masih sangat tinggi atau meningkat terus, sampai Juni ini mencapai Rp220,9 triliun, ini tertinggi dalam enam bulan terakhir,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Dana pemerintah daerah di perbankan pada Juni 2022 naik Rp20,95 triliun atau 10,06 persen dari posisi bulan sebelumnya yang senilai Rp200,75 triliun.

Endapan dana pemerintah daerah di perbankan membuat pemerintah pusat dilema saat hendak mempercepat transfer ke daerah dan menyalurkan dana desa.

“Jangan sampai ini hanya akan berhenti di dalam deposito di perbankan. Kita berharap akselerasi pemerintah daerah di semester dua ini dari sisi belanja akan bisa dipicu dengan baik untuk bisa membantu membangkitkan kembali ekonomi-ekonomi di daerah,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan sampai akhir Juni 2022 realisasi transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp367,1 triliun atau 45,6 persen terhadap APBN 2022.

Kenaikan saldo dana pemerintah di perbankan antara lain disebabkan oleh realisasi belanja daerah yang sampai Juni 2022 belum optimal.

“Jawa Timur menjadi daerah dengan saldo yang mengendap di perbankan tertinggi yakni mencapai Rp29,82 triliun, sedangkan Kepulauan Riau memiliki saldo di perbankan terendah yakni Rp1,17 triliun,” katanya.

Baca juga: Gubernur Sulbar perintahkan OPD percepat serapan anggaran

Baca juga: Sri Mulyani: Dana pemda di bank capai Rp202,35 triliun pada Maret 2022

Baca juga: Kemenkeu: Dana pemda di bank capai Rp113,38 triliun hingga akhir 2021

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *