News  

Mantan pelatih senam Brazil dipenjara 109 tahun karena pemerkosaan

Mantan pelatih senam Brazil dipenjara 109 tahun karena pemerkosaan

Jakarta (ANTARA) – Seorang mantan pelatih tim senam nasional Brazil divonis penjara lebih dari satu abad karena memperkosa empat atlet termasuk setidaknya seorang anak di bawah umur, lapor laman Globo Esporte seperti dikutip AFP, Rabu.

Fernando de Carvalho Lopes dijatuhi hukuman 109 tahun delapan bulan penjara pada Senin oleh pengadilan Kota Sao Bernardo do Campo, dekat Sao Paulo.

Dia dinyatakan bersalah telah memperkosa empat atlet, termasuk atlet di bawah umur 13 tahun. Globo Esporte tidak mengungkapkan usia ketiga pesenam lainnya.

Carvalho Lopes masih bisa mengajukan banding atas vonis ini dan bersikukuh tidak bersalah. Dia belum akan masuk penjara sampai proses banding berakhir.

Baca juga: Pesenam Rusia dilarang tampil satu tahun gara-gara simbol ‘Z’

Mantan pelatih itu melatih pesenam-pesenam muda selama 20 tahun sebelum dicopot dari staf tim nasional pada 2016, sebulan sebelum Olimpiade Rio 2016, setelah para orang tua atlet muda menggugat dia.

Pada April 2019, dia dilarang seumur hidup dari aktivitas terkait senam.

Dia menghadapi dakwaan lain: empat tahun lalu, sekitar 40 atlet mengaku kepada saluran TV Globo telah menjadi korban pelecehan psikologis, fisik atau seksual.

Beberapa dari mereka mengambil bagian dalam proses hukum sebagai saksi atas peristiwa yang diduga terjadi antara t1999 dan 2016.

Kasus ini mengingatkan lagi publik kepada Larry Nassar yang mantan dokter olahraga Amerika yang pada awal 2018 dijatuhi vonis penjara berat karena menyerang secara seksual sedikitnya 265 korban yang kebanyakan di bawah umur, dengan kedok perawatan medis.

Di Inggris, Yunani, Australia, dan Selandia Baru, para atlet juga melaporkan pelecehan yang dilakukan pelatih mereka.

Baca juga: Sunisa Lee disemprot merica dalam serangan rasis

Baca juga: Pesenam Jepang “King Kohei” umumkan pensiun

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *