News  

LPSK Beri Laporan Investigas Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF, Berisi 9 Bab Tentang Kronologi hingga Pelaku

LPSK Beri Laporan Investigas Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF, Berisi 9 Bab Tentang Kronologi hingga Pelaku

Suara.com – Lembaga Perlindungan Saski dan Korban menyampaikan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan hasil investigasi itu disampaikan dalam bentuk laporan yang berisi 9 bab.

“Kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup,” kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022).

Dikatakananya laporan itu berisi sejumlah hal penting mengenai Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:
Siapa Agum Gumelar? Sosok Pembela Iwan Bule untuk Bertahan dari Jabatan Ketua Umum PSSI, Ternyata Bukan Orang Biasa

“Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pekaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan,” paparnya.

Sementara itu, kepada publik hasil investigasi LPSK disampaikan pada Kamis (13/10/2022) mendatang.

“Iya, Kamis pagi mungkin,” kata Edwin.

Kode 1312 di Stadion Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)
Kode 1312 di Stadion Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

Diberitakan sebelumnya TGIPF mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait Trgaedi Kanjuruhan di antaranya LPSK, PSSI dan Direktur Liga Indonesia Baru.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga:
Perbandingan Hasil Investigasi TGIPF vs Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.

Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya.

“Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain,” demikian yang tertera dalam Keppres 19/2022 yang dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *