News  

KPU Banyumas siapkan personel verifikasi administrasi parpol

KPU Banyumas siapkan personel verifikasi administrasi parpol

Purwokerto (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan personel untuk mendukung kegiatan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 pada tanggal 16-29 Agustus 2022.

“Semalam merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arief Setiadi didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko di Purwokerto, Banyumas, Senin.

Dari 43 parpol yang mengambil akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, kata dia, hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/8) malam tercatat hanya 40 parpol yang mendaftar.

Berdasarkan data KPU RI, dari 40 parpol yang mendaftar diketahui sebanyak 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dan berhak mengikuti tahap verifikasi administrasi.

Sementara terhadap 16 parpol lainnya masih dilakukan pemeriksaan berkas dan hasilnya akan diumumkan KPU RI pada hari Senin (15/8).

Imam mengatakan berdasarkan data, di Kabupaten Banyumas terdapat 21 partai politik calon peserta Pemilu 2024, lima di antaranya merupakan parpol baru yang terdiri atas Partai Gelora, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh, dan Partai Prima.

Sementara 16 partai lainnya merupakan parpol lama, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKP, dan PBB.

“Terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi parpol tersebut, kami akan mengerahkan seluruh SDM (Sumber Daya Manusia) Sekretariat KPU Banyumas yang berjumlah 15 orang sebagai tenaga verifikator,” kata Imam.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan verifikasi administrasi tersebut dilakukan terhadap data keanggotaan yang diunggah masing-masing parpol ke Sipol.

“Rata-rata di atas 1.000 keanggotaan. Setiap partai berbeda-beda,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, verifikasi dilakukan terhadap data yang berpotensi ganda, seperti satu nomor induk kependudukan (NIK) dengan elemen identitas lainnya yang sama dalam satu parpol (ganda internal, red.), termasuk NIK yang sama muncul di lain partai (ganda eksternal).

Verifikasi administrasi akan dilakukan terhadap data potensi tidak memenuhi syarat, seperti pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol, batas usia yang diatur masuk anggota parpol, dan data anggota parpol yang belum tercatat di daftar pemilih berkelanjutan.

“Ini yang akan kami sisir. Seandainya kami menemukan data yang potensi tidak memenuhi syarat seperti anggota TNI menjadi anggota partai dan sebagainya, datanya akan kami kembalikan lagi ke partai untuk diperbaiki,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut kepada seluruh parpol di Kabupaten Banyumas pada hari Jumat (12/8).

Dengan adanya sosialisasi tersebut, kata dia, seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024 di Banyumas diharapkan siap untuk mengikuti verifikasi administrasi.

“Hasil verifikasi administrasi tersebut akan diumumkan oleh KPU RI pada tanggal 14 September 2022,” kata Hanan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *