News  

Kemenperin: Pengawasan belanja produk lokal perlu sistem terintegrasi

Kemenperin: Pengawasan belanja produk lokal perlu sistem terintegrasi

Semua harus didukung dengan sistem integrasi data dengan baik, mulai dari sistem perencanaan sampai sistem pengawasannya, karena ini menyangkut uang yang sangat besar

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengatakan bahwa pengawasan belanja produk dalam negeri harus didukung oleh sistem data yang terintegrasi, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.

“Semua harus didukung dengan sistem integrasi data dengan baik, mulai dari sistem perencanaan sampai sistem pengawasannya, karena ini menyangkut uang yang sangat besar,” kata Dody kepada Antara di Jakarta, Senin.

Menurut Dody, total alokasi anggaran sebesar Rp2.714 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah perlu memberi manfaat kepada pembangunan dan kesejahteraan nasional.

“Bayangkan kalau kita hanya mendapat porsi kecil sekali dan pengawasan tidak berjalan, ini akan terus berlanjut dan tidak memberi manfaat kepada pembangunan nasional,” ujar Dody,

Dody memaparkan, pemantauan penggunaan produk dalam negeri tidak dapat hanya dilakukan oleh satu lembaga. Berdasarkan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri sudah dimulai sejak dalam masa perencanaan.

Sejak perencanaan, para pejabat pengadaan sudah diwajibkan menggunakan produk dalam negeri apabila sudah terdapat produk dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40 persen.

Untuk mendukung hal itu, lanjut Dody, Kemenperin memfasilitasi dengan daftar inventarisasi barang yang bersifat realtime di tautan tkdn.kemenperin.go.id di bagian tab rekapitulasi.

Dalam situs tersebut, terdapat daftar barang bersertifikat TKDN dan daftar perusahaan sekaligus kapasitas produksinya yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Dengan data yang bersifat realtime tersebut, siapapun baik pejabat pengadaan maupun Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dapat melakukan pemantauan terhadap ketersediaan produk dalam negeri,” ujar Doddy.

Selain itu, Kemenperin juga aktif melakukan interkoneksi data dengan sistem informasi milik Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar sistem pemantauan dapat terus berlanjut dengan memanfaatkan data sertifikat TKDN yang telah ada.

Beberapa sistem informasi saat ini telah terkoneksi dengan data di situs tkdn.kemenperin.go.id, di antaranya e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang terkoneksi sejak 2019, Minepedia Kementerian ESDM sejak 2020, dan Sistem Informasi Rencana Impor Barang (SI-RB) Kementerian ESDM sejak 2020.

Selain itu, Apresiasi Produk Dalam Negeri Kementerian ESDM yang terkoneksi sejak 2021, dan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terkoneksi sejak 2021.

Dody berharap, akan lebih banyak data terkait pembelanjaan produk dalam negeri dari kementerian dan lembaga yang terkoneksi dengan sistem SIINas Kemenperin, sehingga sistem pengawasannya berjalan dengan maksimal.

“Aturannya sudah ada. Sebenarnya ini perlu membuka mata kita semua agar kita menyadari bahwa belanja dengan kandungan lokal akan sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional,” kata Dody.

Baca juga: Pemerintah siapkan payung hukum baru pacu aksi belanja produk nasional

Baca juga: Menperin sebut PMI manufaktur ke tertinggi 3 bulan sebagai dampak P3DN

Baca juga: Kemenperin dukung P3DN melalui “e-purchasing” untuk bantu IKM Logam

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *