News  

Jokowi Sudah Kirim Surpres Soal Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, Bagaimana Tindakan Dari DPR RI ?

Jokowi Sudah Kirim Surpres Soal Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, Bagaimana Tindakan Dari DPR RI ?

Suara.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Taufik Basari mengungkapkan kalau fraksinya di Komisi I DPR RI memiliki komitmen untuk mendorong Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa segera disahkan. Menurutnya ratifikasi konvensi tersebut menjadi sangat penting demi memenuhi keadilan manusia.

“Fraksi NasDem sudah menyampaikan komitmen untuk turut mendorong ratifikasi konvensi, ini konvensi yang sangat penting,” kata Taufik dalam FGD yang ditayangkan YouTube Video Fraksinasdem pada Senin (29/8/2022).

Taufik menjelaskan kalau upaya meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa itu sebenarnya sudah dilakukan Indonesia sejak 2010. Upaya itu kemudian berjalan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Langkah terakhir yang dilakukan Jokowi ialah mengeluarkan Surat Presiden Nomor R21/pres/04/2022 pada 27 April 2022. Surat itu dikirimkan Jokowi ke DPR RI.

Kalau dari parlemen, Taufik mengungkapkan kalau Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa itu bisa dikatakan menjadi bagian dari RUU kumulatif terbuka dalam Prolegnas.

“Oleh karena itu, tanpa kemudian kita harus sebutkan secara eksplisit di dalam prolegnas kita bisa masukan ini dalam RUU kumulatif terbuka sehingga bisa dibahas dalam hal ini sepanjang sepengetahuan saya nanti akan dibahas di komisi I,” jelasnya.

Taufik kemudian menjelaskan bahwa penghilangan paksa itu telah menjadi kejahatan yang penting untuk ditingkatkan menjadi bagian dari konvensi internasional. Penghilangan paksa, dikatakan Taufik, dirasakan oleh masyarakat dunia menjadi persoalan penting.

Ia mencontohkan di mana ada kelompok para orang tua dari korban penghilangan paksa melakukan aksi diam di sebuah lapangan di jantung kota Renaissance, Italia. Mereka menuntut tindakan negara terhadap orang-orang yang hilang secara paksa.

Taufik lantas menerangkan mengapa penghilangan paksa itu menjadi persoalan penting.

“Bagi orang-orang yang dihilangkan secara paksa maka keluarganya itu tidak akan pernah tahu. saat ini warga yang dihilangkan paksa itu korbanya dalam kondisi seperti apa. Kalau sudah meninggal di mana kuburannya, kalau masih hidup gimana kondisinya,” terangnya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *