News  

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu Pelecehan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu Pelecehan

Suara.com – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi resmi dipolisikan oleh pengacara Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simajuntak. Pasangan suami istri itu dilaporkan terkait dugaan pembuatan laporan palsu kasus pelecehan seksual.

Laporan Kamaruddin diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

Kamaruddin mengungkapkan dirinya melaporkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan lantaran Brigadir J kerap dituding sebagai pelaku kekerasan seksual. Padahal, laporan atas perkara yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu kini sudah disetop Bareskrim.

“Karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan. Walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri maka hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat, Legislator NasDem: Itu Buka Peluang Jerat Pihak Lain

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya tiba di Kota Jambi meminta tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir Yosua guna melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu Pelecehan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi resmi dipolisikan oleh pengacara Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simajuntak. (Suara.com/Rakha)

“Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya,” kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin menjelaskan, salah satunya yakni diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

“Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556,” ujar dia.

Baca Juga:
Resmi Pecat Ferdy Sambo, Legislator NasDem Sebut Upaya Polri Singkirkan Penghambat Kasus Brigadir J


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *