News  

Diduga Menerima Suap dan Melindungi Geng Kejahatan, 8 Polisi di China Dipenjara

Diduga Menerima Suap dan Melindungi Geng Kejahatan, 8 Polisi di China Dipenjara

Suara.com – Sebanyak delapan orang polisi di China dijebloskan ke penjara atas dugaan melindungi geng pria yang menyerang perempuan di Kota Tangshan, Provinsi Hebei, China.

Pernyataan pers Kejaksaan Hebei pada Senin (29/8/2022) menyebutkan bahwa delapan polisi tersebut termasuk di antara 28 tersangka yang ditahan.

Aparat penegak hukum Provinsi Hebei yang bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Publik (MPS) atau Kepolisian China berhasil menahan delapan polisi tersebut terkait kasus pengeroyokan terhadap perempuan ri restoran barbekyu di Kota Tangshan pada 10 Juni tengah malam lalu.

Kepala Biro Kepolisian Distrik Lubei, Kota Tangshan, Ma Aijun, dan Kepala Kantor Kepolisian Distrik Lubei, Hu Ben, bersama enam sfat yang bertugas, yakni Han Zhiyong, Chen Zhiwei, Fan Lifeng, Wang Hongwei, Wang Zhipeng, dan An Di telah mendekam di sel tahanan.

Baca Juga:
Heboh Polisi Salat di Tengah Konser Musik, Warganet Sedih hingga Bawa-bawa Nama Ferdy Sambo

Delapan polisi tersebut diduga telah menyelewengkan kewenangannya. Mereka menerima suap dan menerima hadiah lain dari para tersangka pengeroyokan terhadap perempuan.

Tersangka utama kasus yang menyita perhatian publik di China, Chen Jizhi ditahan terlebih dahulu.

Pihak kejaksaan menuturkan bahwa Chen mengumpulkan beberapa orang secara bertahap sebelum membentuk geng.

Sejak 2012, gerombolan Chen terlibat 11 kasus kriminal, termasuk menciptakan terjadinya keributan, melukai orang lain, membuka kasino, merampok, dan lain-lain.

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa Chen bersama tiga anggota gengnya melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan bermarga Wang di salah satu restoran barbekyu di Kota Tangshan pada 10 Juni pukul 02.40 waktu setempat.

Baca Juga:
Polres Gresik Pecat Tidak Hormat Anggotanya Karena Bolos Kerja

Chen lantas memukuli perempuan tersebut saat membela diri.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *