News  

Cek Fisik Kendaraan Bayar Berapa? Tidak Perlu Keluar Uang Rp 30 Ribu

Cek Fisik Kendaraan Bayar Berapa? Tidak Perlu Keluar Uang Rp 30 Ribu

Suara.com – Baru-baru ini viral di media sosial Twitter tentang cek fisik kendaraan bayar Rp 30 ribu. Lantas, harusnya cek fisik kendaraan bayar berapa? Berikut ini pengalaman Soleh Solihun mengenai pembayaran cek fisik kendaraan.

Diketahui, Soleh Solihun yang dikenal sebagai Komika sekaligus penulis ini membagikan pengalamannya di Twitter tentang perpanjang  STNK masa lima tahunan di Samsat Polda Metro Jaya. Namun yang mencuri perhatian mengenai alur perpanjangan STNK tersebut yaitu adanya tarikan biaya pada bagian cek fisik kendaraan sebesar Rp 30 ribu.

“Perpanjang STNK 5 tahunan. Jam 8 pagi sampe Samsat di Polda Metro, langsung cek fisik. Bayar 30 ribu. Setelah cek fisik, motor diparkir, saya tunggu di ruang ini. Jam 8.13, berkas diterima. Lanjut lantai 4,” tulisnya di Twitter (27/9).

Soleh Solihun pun sedikit kaget mengenai tarikan biaya Rp 30 ribu tersebut. Lantas, harusnya cek fisik kendaraan bayar berapa? Berikut ini ulasannya yang dirangkum dari unggahan Twitter akun Soleh Solihun @solehsolihun, hari Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Ungkap Pungli Oknum Samsat, Soleh Solihun Bikin Viral di Twitter

Biaya Cek Fisik Kendaraan

Banyak warganet yang mengomentari unggahan Twitter Soleh Solihun mengenai biaya cek fisik kendaraan. Warganet mempermasalahkan dengan adanya biaya Rp 30 ribu pada bagian cek fisik kendaraan, padahal cek fisik seharusnya gratis.

Beberapa warganet juga mengeluh karena pernah mengalami pengalaman serupa yaitu adanya biaya cek fisik kendaraan di Polda Metro Jaya.

Menanggapi unggahan Twitter Soleh Solihun yang viral tersebut, pihak polisi pun langsung meminta maaf atas adanya kejadian tersebut. Cek fisik kendaraan memanh harusnya tidak ada pungutan biaya alias gratis.

“Perkara 30 ribu cek fisik, ternyata ulah oknum. barusan AKP Mulyono Kanit Samsat Jakarta Selatan menghadap saya dan meminta maaf atas ulah oknum (di sebelah saya) dan mengatakan si oknum akan diberi hukuman. Pak Mulyono sekali lagi memastikan: cek fisik gratis!” ujar Soleh di akun Twitter.

Baca Juga:
Petugas Terima Uang Urus Cek Fisik Kendaraan, Warganet: Teriak Berantas Pungli Padahal Sarangnya Pungli

Mengenai biaya cek fisik kendaraan gratis, ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 76 Th 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri tidak ada penetapan cek fisik dipungut biaya.

Jadi, jika ada yang bertanya cek fisik kendaraan bayar berapa? Berdasarkan PP No 76 Th 2020 seperti yang disebutkan di atas, cek fisik kendaraan pada perpanjangan STNK masa lima tahunan tidak ada biaya sama sekali alias gratis. 

Kalaupun ada pungutan biaya Rp 30 ribu seperti yang dialami oleh Soleh Solihun dan beberapa warganet lainnya, maka pungutan tersebut diduga pungli (pungutan liar). Jika ada pungutan biaya cek fisik, kamu bisa menolaknya karena itu tidak resmi.

Kontributor : Ulil Azmi


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *