News  

Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Suara.com – Cara bikin paspor baru sangat penting untuk diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen tersebut dan berencana akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Apalagi sekarang masa berlaku paspor telah mencapai 10 tahun, mulai 12 Oktober 2022.

Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan atau berlibur. 

Di Indonesia setidaknya ada tiga jenis parpor yang masing-masing berbeda berdasarkan kegunaannya. Jenis paspor itu adalah paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Akan tetapi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum yakni paspor biasa dengan cover atau sampul berwarna hijau. 

Menariknya, saat ini kita dapat melakukan permohonan untuk membuat paspor secara online. Dengan begitu, akan lebih menghemat waktu dan tenaga. 

Baca Juga:
Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?

Lantas bagaimana cara bikin paspor baru? Lalu apa saja syarat untuk membuat paspor tahun 2022 ini? Ketahui informasi selengkapnya pada ulasan berikut. 

Syarat Membuat Paspor Baru 

Sebelum Anda membuat paspor baru, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu dokumen arau berkas-berkas yang sudah ditentukan. Karena, proses pembuatan paspor hanya dapat dilakukan jika Anda sudah melengkapi semua berkas persyaratan yang ditetapkan. 

Jika saat proses pembuatan berlangsung, ada salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka secara otomatis permohonan paspor akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut ini beberapa syarat membuat paspor baru untuk masyakat umum: 

• Kartu identitas diri berupa KTP ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih aktif. 

Baca Juga:
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

• Kartu Keluarga (KK). 

• Akta kelahiran atau akta nikah, buku nikah, ijazah, ataupun akta baptis (dalam dokumen harus tercantum identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua) 

• Surat keterangan yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan juga memilih kewarganegaraan Indonesia. 

• Surat keterangan ganti nama dari pihak pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan perubahan nama. 

• Meterai 

• Dokumen tambahan sesuai dengan  tujuan permohonan paspor seperti haji dan umrah yaitu surat rekomendasi untuk pergi haji dan umrah dari Kementerian Agama serta surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah. Bekerja di luar negeri yaitu Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Studi di luar negeri harus melampirkan keterangan wajib paspor yang telah tertera. 

Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya. 

Cara Bikin Paspor Baru Offline 

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor oflline: 

  1. Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal 
  2. Mengisikan formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi 
  3. Menunggu antrian untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi 
  4. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, dan juga pengambilan foto serta sidik jari. 
  5. Kemudian, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. 
  6. Selanjutnya, segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan, karena paspor baru akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran. 
  7. Terakhir, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pada umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran. 

Cara Bikin Paspor Baru Online 

Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya: 

  1. Install Aplikasi M-Paspor di ponsel Anda 
  2. Buka aplikasi M-Paspor 
  3. Daftarkan akun jika belum memiliki akun, lalu lakukan pengisian data diri pada form yang tertera. 
  4. Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan lalu upload semua berkas persyaratan yang diminta. 
  5. Tentukan jadwal serta lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat. 
  6. Setelah semua selesai tahapan pendaftaran selesai, kemudian di beranda akan muncul informasi mengenai paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi. 
  7. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah ditentukan. 

Biaya Pembuatan Paspor Baru 

Pembuatan paspor baru jenis apapun akan dikenakan biaya. Berikut ini daftar biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat paspor baru berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019. 

  • Paspor Biasa sebanyak 48 halaman sebesar Rp350 ribu 
  • Paspor Elektronik sebanyak 48 halaman sebesar Rp650 ribu 
  • Layanan paspor kilat selesai di hari itu juga sebesar Rp1 juta 
  • Ganti Paspor karena rusak sebesar Rp500 ribu 
  • Ganti Paspor karena hilang sebesar Rp1 juta 

Masa berlaku semua jenis paspor yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku paspor telah habis, mak Anda dapat mengurus perpanjangan paspor. 

Demikian tadi cara bikin paspor baru lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *