News  

Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan jalani sidang perdana

Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan jalani sidang perdana

mengenakan kemeja putih , celana hitam, dan rompi tahanan

Jakarta (ANTARA) – Terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa.

Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: LPSK fasilitasi Bharada Eliezer hadir persidangan secara langsung

Saat tiba di lokasi, E yang mengenakan kemeja putih , celana hitam, dan rompi tahanan langsung menuju pintu masuk gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.

Bharada E berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dengan dikawal petugas PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim LPSK.

Iring-iringan mobil yang membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan adalah mobil Bareskrim Polri, mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.

Menurut informasi, Bharada E bersama penasehat hukumnya bakal memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E dikawal LPSK menuju PN Jaksel

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus “justice collaborator” atau saksi pelaku.

“Iya (pengawalan) SOP untuk JC,” kata Edwin.

Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

“Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB,” tutur Haruno.

Baca juga: PN Jaksel mediasi penggugat dan tergugat pencabutan kuasa Bharada E

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *