News  

Bentrok Agenda Pemeriksaan Timsus di Mako Brimob Depok, Komnas HAM Tak Bisa Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Bentrok Agenda Pemeriksaan Timsus di Mako Brimob Depok, Komnas HAM Tak Bisa Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Suara.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum bisa diperiksa Komnas HAM pada hari ini. Sebab, di waktu yang bersamaan penydik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

“Karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dedi menyebut pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan tim khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diperiksa untuk pertama kalinya dengan status tersangka.

“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” katanya.

Baca Juga:
Hari Ini Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok, Tersangka Kuwat Diperiksa di Bareskrim

Selain Ferdy Sambo, lanjut Dedi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya berinisial KM alias Kuwat. Dia diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” katanya.

Empat Tersangka

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, tim khusus total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga:
Rekayasa Tembak-menembak dan Pernyataan Cinta Istri Ferdy Sambo

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *