News  

Bahlil berikan Nomor Induk Berusaha ke 550 pengusaha di Sumatera Utara

Bahlil berikan Nomor Induk Berusaha ke 550 pengusaha di Sumatera Utara

Nah sekarang Bapak/Ibu semua harus punya izin ini supaya bisa pinjam uang di bank. Inilah tujuannya agar UMKM kita betul-betul jadi fondasi ekonomi nasional

Jakarta (ANTARA) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis.

“Pesan Bapak Presiden ketika melantik saya, Presiden memerintahkan langsung bahwa mengurus investasi itu tidak hanya mengurus investasi yang besar-besar, tapi juga yang kecil-kecil juga harus diurus. Yang kecil-kecil itu, kata Bapak Presiden, yang paling banyak di Indonesia,” katanya dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Medan, Kamis.

Menurut Bahlil, belum maksimalnya peran pemerintah ditunjukkan dari penyaluran kredit perbankan bagi UMKM masih sangat kecil persentasenya, yakni kurang dari 20 persen. Padahal, UMKM berkontribusi hingga 61 persen terhadap PDB nasional. Begitu pula penyerapan tenaga kerjanya yang tinggi.

Baca juga: Bahlil ajak pemda sinergi penuhi target Presiden, 100.000 NIB sehari

“Kenapa UMKM tidak dapat kredit yang layak? Dari total UMKM kita sebanyak 64 juta, yang formal itu tidak lebih dari 50 persen. Selebihnya informal, karena tidak punya izin. Kalau tidak punya izin, maka tidak mungkin perbankan menyalurkan kredit,” katanya.

Bahlil berharap dengan memiliki izin, pelaku UMKM bisa mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tahun ini disediakan sebesar Rp370 triliun.

“Nah sekarang Bapak/Ibu semua harus punya izin ini supaya bisa pinjam uang di bank. Inilah tujuannya agar UMKM kita betul-betul jadi fondasi ekonomi nasional,” katanya.

Baca juga: Erick Thohir: UMKM punya NIB bisa lebih mudah raih pembiayaan

NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Kementerian Investasi/BKPM telah bekerja sama dengan beberapa mitra seperti Bank Rakyat Indonesia(BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, dan Grab, serta Universitas Sumatra Utara (USU), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Perguruan Tinggi (PT) USU, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang, melakukan bimbingan secara daring kepada 550 pelaku UMK terkait dengan pemrosesan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 20 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi, tercatat sebanyak 1.552.994 NIB telah berhasil diterbitkan, dimana 98 persen NIB pelaku UMK dan 2 persen usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Sumatera Utara sebanyak 48.752 NIB telah berhasil diterbitkan atau 3,1 persen dari NIB nasional.

Baca juga: Kementerian Investasi siap fasilitasi UMK Medan urus NIB

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *