News  

Babak baru pengendalian harga dan pasokan minyak goreng

Babak baru pengendalian harga dan pasokan minyak goreng

Jakarta (ANTARA) – Drama panjang pengendalian harga minyak goreng di dalam negeri hampir memasuki episode terakhir.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga rata-rata nasional minyak goreng curah menyentuh RP15.800 per kilogram (kg) per 25 Juli 2022, atau hanya sedikit di atas Harga Eceran Tertingi (HET) yakni Rp15.500 per kg atau RP14.000 per liter.

Harga tersebut tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, yang setelah hampir tujuh bulan terakhir dibuat ketar-ketir dengan lonjakan harga, hingga sulitnya mendapat pasokan minyak goreng dengan sesuai HET.

Tidak hanya itu, perubahan regulasi minyak goreng yang terus menerus terjadi dalam waktu yang relatif singkat juga menimbulkan ketidakpastian usaha. Hingga puncaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Perdagangan (Mendag) baru yakni Zulkifli Hasan, untuk menanganinya.

Di awal masa jabatannya, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, menjanjikan formula untuk mengatasi persoalan harga dan pasokan minyak goreng curah dalam waktu singkat.

Mantan Ketua MPR RI tersebut mengaku telah berdiskusi dengan pelaku usaha minyak sawit agar harga minyak goreng curah dapat mencapai HET. Zulhas kemudian rutin melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional, baik yang ada di di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng, termasuk bahan pokok lainnya. Ia pun sempat kaget dengan tingginya harga bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar.

Hingga pada 6 Juli 2021 atau sekitar dua minggu usai dilantik Presiden, Mendag meluncurkan minyak goreng sederhana dengan merek Minyakita yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter untuk memudahkan masyarakat mendapatkan stok minyak goreng.

Minyakita didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan HET Rp14.000 per liter. Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Menurut Mendag, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag). Merek tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Karena, Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng.

Baca juga: Mendag menyebut telah mampu kendalikan harga minyak goreng

 

Dialog dengan petani

Selain menggelontorkan Minyakita dalam menstabilkan harga minyak goreng, pemerintah rupanya ingin bergerak dari hulu. Zulhas ingin petani sawit ikut merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil tersebut.

Untuk mendengar berbagai masukan dari petani, Mendag menggelar dialog dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di berbagai daerah, salah satunya Lampung, untuk kemudian menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan.

Dalam sesi dialog, para petani sawit mengutarakan rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani. Untuk itu, pemerintah meminta pelaku usaha membeli tandan buah segar (TBS) paling sedikit seharga di atas Rp2.000 per kg.

Sementara saat menghadiri dialog dengan Apkasindo Kalimantan Timur, para petani menyampaikan hal yang sama. Pada kesempatan tersebut, Mendag sempat memastikan bahwa keadilan harga TBS akan diupayakan tercapai.

Untuk itu akan dilakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait agar petani sawit dapat menikmati harga yang bagus.

Salah satu yang menjadi rencana Mendag untuk meningkatkan harga TBS adalah dengan meningkatkan ekspor CPO. Kuncinya, perusahaan eksportir harus dapat menyerap hasil petani sawit.

Mendag menilai ketika tangki-tangki di perusahaan pengolahan sawit kosong karena peningkatan ekspor, maka perusahaan akan kembali membeli TBS. Sehingga terjadi peningkatan daya beli TBS, hingga perlahan harga akan membaik dan menunjang kesejahteraan petani.

Terobosan lain yang diutarakan Zulhas yakni pengembangan teknologi sederhana pengolahan minyak goreng curah. Kemendag akan membuat proyek percontohan pemurnian sederhana dengan hasil minyak goreng curah merah yang dijalankan koperasi. Jika berhasil, maka teknologi tersebut akan menyerap hasil petani sawit.

Selain itu Mendag berencana mencabut aturan DMO dan dan Domestic Price Obligation (DPO) demi mengerek harga TBS kelapa sawit, sehingga ekspor menggeliat lebih cepat. Namun rencana tersebut akan didiskusikannya terlebih dahulu dengan pengusaha dan pihak terkait.

 

Konsistensi kebijakan

Sederet kebijakan yang dilancarkan pemerintah sebagai upaya menjaga kestabilan harga dan pasokan selayaknya tidak bersifat impulsif. Mengingat konsistensi kebijakan merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

Konsistensi kebijakan akan membuat pasar bereaksi dan menyesuaikan diri terhadap apapun yang diputuskan pemerintah. Namun, jika kebijakannya kerap berubah dalam waktu singkat, yang terjadi yakni pasar akan menunda keputusan-keputusan bisnis yang berujung pada kerugian yang harus ditanggung konsumen. Di antaranya, keterbatasan produksi, kelangkaan barang, hingga kenaikan harga.

Ekonom INDEF Dzulfian Syafrian memandang ketika pasarnya didominasi sedikit perusahaan, sedangkan negara hanya memiliki kemampuan terbatas untuk mengontrolnya, maka kegagalan pasar adalah sebuah keniscayaan, di mana penguasa pasar akan mampu mengatur pasokan bahkan harga di pasar.

Dalam hal ini,penting untuk mengatur pasar yang kompetitif agar ke depan produsen dan distributor tidak lagi mempermainkan pasokan dan harga.

Dengan babak baru pengendalian harga dan pasokan minyak goreng, pemerintah mulai memberikan sinyal bahwa koreksi kebijakan tidak akan berubah lagi dalam waktu dekat, sehingga pengusaha bisa dengan nyaman mengambil keputusan bisnis mereka, termasuk produksi dan distribusi barang-barangnya ke pasaran.

Baca juga: Presiden Jokowi: Mendag paling penting urus harga minyak goreng

Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *