News  

Apotek di Banyumas diimbau IAI tarik obat sirop sesuai edaran BPOM

Apotek di Banyumas diimbau IAI tarik obat sirop sesuai edaran BPOM

Meminta seluruh apoteker dan apotek di Banyumas yang sudah memiliki daftar obatnya untuk menarik produk-produk tersebut

Purwokerto, Jateng (ANTARA) – Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau seluruh apotek di wilayah itu untuk menarik lima produk obat sirop seperti yang dirilis dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada rilis dari BPOM tentang obat-obat yang sudah di-sampling dan harus di-recall. Di-recall itu artinya ditarik kembali dari pasaran,” kata Ketua Pengurus Cabang IAI Kabupaten Banyumas Khafidz Nasrudin di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Terkait dengan hal itu, pihaknya meminta seluruh apoteker dan apotek di Banyumas yang sudah memiliki daftar obatnya untuk menarik produk-produk tersebut.

Menurut dia, obat-obatan sediaan sirop itu selanjutnya akan diproses untuk pengembalian ke pihak produsen.

“Kami juga meminta teman-teman apoteker untuk terus meng-update informasi yang terus berkembang,” kata Khafidz.

Salah seorang pemilik apotek di Purwokerto, Yoga Bagus Wicaksana mengatakan setelah BPOM mengeluarkan surat edaran terkait dengan lima obat sediaan sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, pihaknya langsung mendata semua produk terutama obat sirop.

Selain itu, kata dia, sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan bahwa dalam rangka proses penelitian sampai nanti ada keputusan resmi, obat-obatan sediaan sirop untuk sementara tidak dijual lebih dahulu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan distributor dari lima jenis obat sediaan sirop itu, dan obat-obatan tersebut harus dikembalikan. Sementara untuk produk lainnya masih menunggu, tapi tidak dijual,” katanya.

Menurut dia, pihaknya akan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan obat dalam bentuk lain seperti puyer, tablet, kapsul, dan suppositoria (obat berbentuk peluru yang dimasukkan melalui dubur, red.).

Terkait dengan adanya penghentian sementara penjualan obat sediaan sirop, Yoga mengaku merugi cukup banyak karena beberapa hari sebelumnya telah berbelanja obat sirop senilai Rp15 juta.

“Dampaknya apotek merugi karena omzetnya turun drastis dan masyarakat dikhawatirkan melihat informasi itu secara parsial. Jadi takutnya itu enggak cuma sirop, dianggapnya semua obat itu menyebabkan gagal ginjal,” demikian Yoga Bagus Wicaksana.

BPOM RI pada  Kamis (20/10) mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id, kelima produk itu di antaranya Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. 

Baca juga: Awasi penjualan obat sirup, apotek-bidan-klinik di Tangerang disidak

Baca juga: Sudin Kesehatan Jakbar imbau apotek tidak jual obat sirop

Baca juga: Dokter dan apotek di Kota Bogor diimbau tunda pemberian obat sirup

Baca juga: Apotek di Jakarta Timur mulai hentikan penjualan obat sirup

 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *