News  

Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Sebut Capres atau Cawapres Terlalu Tua Makin Berisiko

Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Sebut Capres atau Cawapres Terlalu Tua Makin Berisiko

Suara.com – Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut mengatakan calon presiden atau calon wakil presiden yang sudah berumur alias tua terlalu berisiko.

Hillary mengatakan kebanyakan orang yang sudah berumur kerap memiliki masalah kesehatan. Terlebih karena faktor kekhawatiran rentan akan kondisi kesehatannya.

“Karena kalau bicara usai mohon maaf yang makin ke atas akan makin beresiko dikategorikan atau lebih rawan dalam keadaan lebih cakap atau ada penyakit-penyakit tertentu yang kemudian bisa beresiko tinggi kepada orang-orang yang usianya lanjut,” ujar Brigitta dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres’, Sabtu (1/10/2022).

Politisi muda Partai Nasdem ini juga menilai bahwa seharusnya usia minimal seseorang menjadi calon presiden yakni pada usia 21 tahun.

Baca Juga:
Anies Baswedan Dideklarasikan Jadi Capres 2024 oleh Demokrat, PKS, NaSdem, Zulfan: Cawapres Sudah Selesai ya

Namun dengan catatan, 21 tahun tidak hanya bermodalkan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) saja.

“Jangan sampai usia 21 saja lulusan SMA, terus belum ada pengalaman kerja entah dari mana. Cuman karena dia keturunan dewa mungkin titisan dari atas dapat honoris kausa dari mana terus dia jadi presiden,” kata dia.

Menurutnya batasan minimal seseorang mencalonkan diri sebagai presiden, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Politisi Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut, menilai bahwa seharusnya usia minimal seseorang menjadi calon presiden yakni pada usia 21 tahun (IST/instagram.com/hillarybrigitta)
Politisi Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut, menilai bahwa seharusnya usia minimal seseorang menjadi calon presiden yakni pada usia 21 tahun (IST/instagram.com/hillarybrigitta)

Ia menyebut, selama hukum menyebut bahwa seseorang itu sudah bisa mempertanggungjawabkan hidupnya, maka hal itu tidak akan menjadi masalah menjadi calon presiden.

“Saya bilang ikuti saja secara hukum, selama hukum bilang dia sudah mampu untuk melakukan tindakan hukum secara cakap dan semua tindakannya pidana perdata semuanya aturan hukum dia bilang sudah legal sudah bisa dipertanggungjawabkan berarti dia sudah bisa mencalonkan diri,” tuturnya.

Baca Juga:
Dinas Kesehatan: Jumlah Kasus Malaria di Medan Meningkat Drastis

Untuk diketahui, dalam Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *