News  

15 Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Sekolah, Ruang Publik, hingga Warung Makan

15 Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Sekolah, Ruang Publik, hingga Warung Makan

Suara.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seluruh wilayah RI kini menerapkan PPKM level 1. 

Diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang. Simak aturan lengkap PPKM level 1 berikut ini.

1. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga:
Batam Berlaku PPKM Level 1 hingga 5 Setember, Tempat Keramaian Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

2. Perkantoran WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Sementara itu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari sudah diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 100%. 

4. Aturan di Warung Makan-Kafe

Baca Juga:
Balikpapan Kembali ke PPKM Level 1, Konser Tidak Dilarang, Ini Ketentuannya

Selama PPKM level 1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Selain itu maksimal pengunjung makan pun sudah 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *