Waduh, Bareskrim Sebut 80% Aktivitas Tambang di Jateng Ilegal

Waduh, Bareskrim Sebut 80% Aktivitas Tambang di Jateng Ilegal

tribunwarta.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mengungkapkan mayoritas aktivitas pertambangan di Jawa Tengah diduga ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebut, sekitar 70%-80% aktivitas pertambangan di Jawa Tengah ini diduga ilegal, sementara tambang legal diperkirakan hanya sekitar 20%-30%.

Hal ini menyusul pernyataan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka soal maraknya tambang ilegal, bahkan menyebut ada bekingan yang mengerikan di balik tambang ilegal ini. Tak hanya itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun menyebut akan menggrebek tambang-tambang ilegal tersebut.”Memang di sana marak ya, istilahnya kurang lebih kalau 20%-30% ini yang legal di sana ya, 70%-80% ini diduga ilegal. Tapi kepentingan akhirnya adalah untuk sebagian besar untuk proyek pembangunan nasional, jalan tol, dan lain-lain,” ungkapnya pada acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah guna membahas isu pertambangan ilegal ini. Bahkan, pihaknya juga telah mengajak masyarakat yang terlibat dalam pertambangan di sekitar Taman Nasional Gunung Merapi.

“Kemarin kita sudah melakukan interview ya, informasi terkait apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah. Pertama adalah pemerintah daerah tingkat 2 atau tingkat 1 provinsi itu sudah melakukan inventarisir dan sudah mengajak masyarakat yang terlibat dalam penambangan galian C atau pasir itu yang ada di sekitar taman nasional gunung merapi,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan kolaborasi bagi sebuah pihak yang disebutnya sebagai multiple system untuk mencari solusi dari maraknya pertambangan ilegal ini.

“Antara perizinan dengan kondisi lapangan kan pasti berbeda karena tidak melakukan kajian teknis secara optimal. Ini perlu memang dilakukan tidak bisa secara parsial, harus secara kolaborasi semua pihak multiple system yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Menurutnya, isu pertambangan ilegal ini perlu dilihat secara komprehensif, baik dari sisi yuridis, teknis, ekonomi, lingkungan maupun sosial.

“Harus dipahami semuanya kan tidak bisa hanya melihat oh ini langsung nanti langsung menunjuk ada bekingnya ini kalau gak ada beking gak mungkin, ini kan dicek lagi,” ucapnya.

Di lain sisi, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara pada 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.

“Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak,” ucapnya saat ditemui usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Arifin menyebutkan saat ini Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti kasus penambangan ilegal yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan penambangan ilegal tersebut.

“Nah inilah izin-izin itu dulu dari mana. Kita nanti mau kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga kita akan mengevaluasi review, izin-izin itu dulu bagaimana,” ungkapnya.

Selain itu, Arifin mengatakan seharusnya pertambangan sudah melalui suatu izin dan proses. Dengan demikian, penambangan dilakukan sesuai persyaratan yang ada. Bila tambang tersebut tidak berizin, maka artinya ada pembiaran.

“Begitu kan seharusnya izin itu kan melalui satu proses yang harus memenuhi persyaratan ya. Terus kenapa sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *