Usai Penembakan, Sambo Klaim Minta Dipanggilkan Ambulans untuk Selamatkan Yosua

Usai Penembakan, Sambo Klaim Minta Dipanggilkan Ambulans untuk Selamatkan Yosua

tribunwarta.com – Terdakwa Ferdy Sambo mengaku sempat memerintahkan ajudannya saat itu, Prayogi Iktara Wikaton untuk memanggil ambulans guna menyelamatkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat itu, Brigadir Yosua tergeletak berlumuran darah usai ditembak Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa lain, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Saya keluar (rumah) ketemu Prayogi, saya sampaikan ‘kamu panggil ambulans’ karena saya berpikir mungkin masih bisa dibawa ke RS, Yang Mulia,” ungkap Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Dalam persidangan ini, Sambo mengaku tidak ikut menembak Yosua saat bertemu di rumah dinasnya tersebut.

Ia menemui Yosua lantaran mendengar cerita bahwa istrinya, Putri Candrawatahi telah diperkosa ketika berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Saya sampaikan kepada Yosua ‘kenapa kamu tega sama Ibu?’ Jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan,” ujar dia.

Sambo merasa jawaban Yosua saat itu seolah menantangnya, bukan menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap Putri Candrawathi.

“Dia malah nanya balik, ‘ada apa komandan?’ Seperti menantang, saya kemudian lupa, saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang ‘kamu kurang ajar’, saya perintahkan Richard untuk ‘hajar, Chard’,” terang Sambo.

“’Hajar Chard! kamu hajar Chard!’, kemudian ditembaklah Yosua, sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali Yang Mulia, tidak sampai sekian detik,” papar Sambo.

Setelah Yosua jatuh ditembak oleh Richard, Sambo juga mengaku sempat meminta Bharada E untuk menyetop tembakan tersebut.

“Karena cepat sekali penembakkan itu, saya kaget, saya perintahkan ‘setop, berhenti’ begitu melihat Yosua jatuh,” ujar Sambo.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *