Ungkap Alasan Ikuti Perintah Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Takut Dicopot

Ungkap Alasan Ikuti Perintah Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Takut Dicopot

tribunwarta.com – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit mengaku takut dicopot jika tidak mengikuti perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo .

Hal itu diungkapkan Ridwan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengakuan itu bermula ketika Ridwan menjelaskan perintah Sambo melalui mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Propam Polri Arif Rachman untuk membuat berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi.

Polres Jakarta Selatan diarahkan Sambo untuk membuat berita acara kasus yang menewaskan Brigadir J itu berawal dari adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

“Untuk masalah pelecehan saya panggil Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saya, kemudian saya panggil beberapa penyidik saya, untuk berbicara terkait dengan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif saat itu,” terang Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Setelah menyampaikan arahan Sambo melalui Arif, Ridwan kemudian melaporkan adanya perintah tersebut ke Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

“Saya sampaikan ‘mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS (Ferdy Sambo) untuk buat BAI, karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres’,” jelas Ridwan menirukan percakapannya dengan Kapolres.

“Karena alasannya saat itu lagi trauma, akhirnya didatangi oleh AKBP Arif terkait dengan lembaran kronologis tersebut,” terang dia.

Ridwan mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto pun menyetujui untuk dibuatkan BAI sebagaimana kronologi yang diperintahkan Sambo.

“Kemudian dibuatkan BAI saat itu, setelah satu jam kita diperintahkan Kapolres ke Saguling untuk membawa BAI tersebut,” ucap Ridwan menjelaskan.

“Saat itu dibuat di Polres Jaksel, tanpa kehadiran Bu Putri? hanya mendengarkan penjelasan Arif?” tanya Hakim ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Yang AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau,” jawab Ridwan.

“Wajar enggak begitu?” tanya Hakim lagi.

Mendengar pertanyaan Hakim, Ridwan juga mengaku menanyakan pertanyaan yang sama kepada Kapolres.

“Ya wajar enggak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?” tagas Hakim.

“Tidak wajar Yang Mulia,” ucap Ridwan.

“Saat itu saudara bisa menolak?” cecar Hakim.

“Saat itu saya kan keberatan, Yang Mulia. Saya keberatan,” jawab Ridwan.

“Kapolres izinkan?” tanya Hakim lagi.

“Kapolres saat itu ada di ruangan saya, dan tetap melihat proses itu berjalan,” kata Ridwan.

“Maksudnya proses BAI diizinkan enggak?” timpal Hakim.

“Saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruang saya, dan melihat prosesnya berjalan,” jelas eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.

Lantas hakim pun mencecar Ridwan terkait keberatan atas BAI yang telah diatur oleh Ferdy Sambo akan tetapi proses pembuatan berita acara tersebut tetap berjalan.

Hakim tidak memahami bagaimana cara anggota Polres Jakarta Selatan bisa diatur padahal seorang Kasat Reskrimnya keberatan.

“Enggak, saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan. Artinya enggak sinkron,” cecar Hakim.

“Seberapa besar ketakutan anggota saudara sama saudara FS saat itu?” lanjutnya.

“Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam,” kata Ridwan.

“Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosedur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?” lanjut Hakim.

“Kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP (tempat kejadian perkara) kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ,” papar Ridwan.

“Sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” jelas dia.

“Terburuknya, kalau saudara sempat nolak apa sih selain dicopot?” tanya Hakim.

“Dicopot Yang Mulia,” jawab Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *