Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

tribunwarta.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Agung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Hakim Wahyu, Surat Perintah Penyidikan (Sprin) yang dikeluarkan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, alat bukti untuk penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah itu dinilai cukup.

“Termohon telah mempunya 4 alat bukti,” kata Hakim Wahyu.

Kemudian, menurut hakim tunggal PN Jaksel itu, pemblokiran rekening Bambang Kayun sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan.

“Pemblokiran rekening telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi,” ujar Hakim Agung.

Diketahui, gugatan diajukan Bambang Kayun lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh KPK.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Sprindik itu menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari Emylia said dan Hermansyah.

Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam gugatannya, Bambang Kayun juga mempersoalkan pemblokiran seluruh rekeningnya. Salah satunya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *