Tangis Ferdy Sambo di Depan Bharada E: Sebut Ada Pelecehan hingga Perintahkan Penembakan

Tangis Ferdy Sambo di Depan Bharada E: Sebut Ada Pelecehan hingga Perintahkan Penembakan

tribunwarta.com – Terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E , menceritakan detik-detik dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Di hadapan Richard, Sambo bercerita sampai menitikkan air mata.

Hal ini Richard sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).

Richard bilang, mulanya dia dipanggil untuk menemui Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Saat itu, Richard bersama rombongan yakni Putri Candrawathi, Brigadir Yosua, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf baru tiba di Jakarta sepulang perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Begitu menghadap Sambo di ruang pribadinya di lantai tiga rumah Saguling, Richard ditanya soal kejadian di Magelang. Namun, dia mengaku tak tahu menahu.

“Kamu tahu nggak ada kejadian apa di Magelang?” tanya Sambo ke Richard saat itu.

“Siap, saya tidak tahu, Pak,” jawab Richard.

Di tengah-tengah pembicaraan itu, kata Richard, istri Sambo yakni Putri Candrawathi masuk ke ruangan. Putri lalu duduk di samping suaminya.

Sambo sempat terdiam ketika itu. Tak lama, dia menangis dan mengatakan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya di Magelang.

“Dia (Sambo) diam, baru nangis. Baru dia bilang, Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang,” ucap Richard.

Mendengar cerita tersebut, Richard terkejut. Apalagi, dia merupakan satu dari beberapa ajudan Sambo yang saat itu mendampingi Putri.

Namun, pikiran Richard sempat bertanya-tanya mengenai kebenaran ucapan Sambo tersebut.

Di saat bersamaan, Sambo terus meluapkan emosinya. Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri bilang, Yosua telah merendahkan martabatnya.

“Memang kurang ajar anak ini! Dia sudah nggak menghargai saya! Dia sudah menghina harkat dan martabat saya!” kata Sambo dengan begitu emosi dan lagi-lagi sambil menitikkan air mata.

Setelahnya, Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua dengan skenario yang sudah dia siapkan.

“Memang harus dikasih mati anak itu!” kata Sambo lagi.

Skenario pembunuhannya, Yosua melecehkan Putri di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu, Putri berteriak dan terdengar oleh Richard yang juga ada di dalam rumah, dan terjadilah baku tembak yang berujung pada tewasnya Yosua.

Mendengar perintah itu, Richard mengaku terkejut sekaligus takut. Namun, Sambo bilang bahwa posisinya akan aman.

Sambo mengatakan, dirinya akan melindungi Richard jika anak buahnya itu menembak. Namun, jika Sambo yang menembak, tak ada yang bisa melindungi.

“Sudah kamu tenang saja, kamu aman, kamu bela itu,” kata Sambo ke Richard.

Sebagaimana diketahui, terdapat lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *