Tak Punya Izin Edar, Produk Kopi Kemasan Starbucks Impor dari Turki Disita BPOM

Tak Punya Izin Edar, Produk Kopi Kemasan Starbucks Impor dari Turki Disita BPOM

tribunwarta.com – Jelang Tahun Baru 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI menyita sejumlah produk kopi kemasan kantong yang memiliki merek dagang Starbucks .

Penyitaan terhadap sejumlah produk kopi kemasan kantong milik Starbucks itu dilakukan lantaran produk impor dari Turki tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah di Indonesia.

Keterangan itu turut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

“Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia ( BPOM ),” katanya, Senin, 26 Desember 2022.

Diketahui, produk Nestle- Starbucks yang tidak memiliki izin itu merupakan produk impor yang berasal dari Maslak-Istanbul, Turki dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

Oleh karena itu, Penny menjelaskan jika nantinya pihaknya akan segera menghubungi sang importir barang tersebut.

“Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” katanya.

Adapun, sejumlah kopi merek Starbucks yang berhasil dijaring oleh BPOM adalah varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte. Keseluruhan varian produk yang masing-masing berukuran 23 gram itu juga ditunjukkan oleh BPOM .

Lebih lanjut, Penny menegaskan jika seluruh produk makanan impor yang masuk dan beredar di Indonesia harus memiliki izin edar BPOM RI. Ia menyebutkan bahwa pengawasan distribusi juga harus dilakukan untuk produk impor.

Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keracunan atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Sehingga, jika hal tersebut terjadi, pihak BPOM bisa bertindak cepat untuk melakukan pengendalian.

“Seharusnya ada izin edar BPOM , sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop,” ujarnya.

“Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan,” ucapnya.

Sebagai informasi, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada sarana peredaran pangan olahan dengan total 2.412 sarana.

Adapun, dari 2.412 sarana tersebut, 1.929 merupakan sarana ritel dan 437 lainnya merupakan gudang distributor yang juga termasuk 16 gudang e-commerce. Sementara itu, 46 lainnya merupakan gudang importir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *