Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Gugat KPU ke PTUN

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Gugat KPU ke PTUN

tribunwarta.com – – Partai Rakyat Adil Makmur ( PRIMA ) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 .

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan PRIMA sudah didaftarkan pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor perkara 425/G/2022/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berstatus panggilan para pihak.

Dalam gugatannya, PRIMA meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

PRIMA meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU RI untuk mencabut berita acara itu.

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru yang menetapkan PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU.

Saat pertama dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU RI, PRIMA menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu ke Bawaslu.

Kemudian, dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama empat partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi PRIMA dan empat partai politik tersebut.

Hasilnya, pada 18 November 2022, lima partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

PRIMA mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI.

Namun, rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi objek sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *