Suara Korban Pencabulan: Vonis 7 Tahun untuk Bechi Tak Penuhi Rasa Keadilan

Suara Korban Pencabulan: Vonis 7 Tahun untuk Bechi Tak Penuhi Rasa Keadilan

tribunwarta.com – Salah satu korban pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi menilai vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadialan untuk para korban.

“Kemudian, saat saya mengetahui hukuman hanya tujuh tahun, saya rasa itu tidak berkeadilan bagi kami. Bagi saya dan para korban,” ujar korban berinisial M melalui sambungan video yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (1/12/2022).

Menurut M, vonis tersebut seperti tidak melihat bagaimana korban begitu sulitnya mengungkap kasus tersebut hingga ke proses pengadilan.

“Karena betapa sulitnya betapa beratnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar buat kami untuk menuntut keadilan,” tutur dia.

“Para korban dibungkam, tidak ada yang berani bersuara tidak ada yang berani melapor, bahkan ketika saya menghubungi beberapa korban, saya meminta tolong untuk menjadi saksi, itu tidak ada yang berani,” ucap M.

Semua korban, kata M, takut dengan Bechi dan keluarganya yang siap melakukan pembelaan.

Perjuangan para korban untuk membuat perkara ini sampai ke pengadilan pun harus berjalan lebih dari tiga tahun.

“Hampir tiga tahun proses hukuman berjalan, kami menunggu-nunggu sampai saat putusan ini, dan ketika saya mendengar kabar 7 tahun, jujur saja saya pribadi ini tidak hadir untuk kami,” tutur dia.

“Namun saya tetap menghargai keputusan yang mulia Hakim dan saya bersyukur bahwa Bechi sah bersalah. resmi bersalah,” sambung M.

Dia hanya berharap proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bisa menambah hukuman yang sekarang diterima oleh Bechi.

Diketahui, Bechi, putra salah satu kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Dalam vonis tersebut, Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, tetapi terdakwa Bechi dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang pencabulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *