Status Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Segera Keluar, Kasus Narkoba di Tubuh Polri Terus Berjalan

Status Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Segera Keluar, Kasus Narkoba di Tubuh Polri Terus Berjalan

tribunwarta.com – Pengajuan permohonan perlindungan dan Justice Collaborator ( JC ) mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara masih dikaji oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Salah satu tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa tersebut belum bisa menerima hasilnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengkonfirmasi, diterima atau tidaknya ajuan JC dari pihak Doddy akan bergantung pada sidang pada Senin nanti, 5 Desember 2022.

“Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo, Sabtu, 3 Desember 2022.

Baca Juga: Update Gempa Garut Magnitudo 6,4, BNPB Sebut 1 Korban Terluka dan 4 Rumah Rusak

Setali tiga uang, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melontarkan hal serupa. Dia menjelaskan bahwa keputusan JC Doddy akan keluar hari Senin depan.

Edwin menyebutkan, pihaknya telah mempelajari seksama berkas permohonan dari sisi Doddy Prawiranegara tersebut.

“Senin besok akan diputuskan oleh pimpinan LPSK untuk ditolak atau diterima permohonan perlindungan sebagai JC -nya,” kata Edwin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) takkan dihentikan mesti yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP)-nya.

Baca Juga: Rp439 Miliar Komitmen Investasi dari Kemitraan Industri dengan SMK

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memastikan, pencabutan tak lantas menjadikan delik pidana bagi Teddy gugur begitu saja.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2022.

Mukti melanjutkan, pencabutan BAP oleh Teddy tak jadi soal bagi kepolisian, sebab langkah tersebut merupakan hak dari tersangka.

Terkait pengajuan status JC oleh tersangka Doddy, polemik sempat terjadi antara LSPK dan kuasa hukum tersangka kasus narkoba Teddy Minahasa , Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Prediksi Skor Argentina vs Australia di Piala Dunia 2022: Statistik Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

Pasalnya, Hotman Paris meminta lembaga tersebut unutuk menolak pengajuan Justice Collaborator ( JC ) dari tersangka di luar kliennya, antara lain Doddy Prawiranegara , Linda, dan Arif.

Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi segera buka suara tanggapi sikap dari Hotman. Menurut dia, Hotman sebaiknya fokus saja untuk membela kliennya.

Edwin melilai, terlalu jauh apabila Hotman merasa bisa mencampuri kewenengan LPSK perihal perlindungan.

“Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap kliennya,” ujar Edwin, Sabtu, 19 November 2022.

“Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan,” ucap dia lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 19 November 2022. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *