Soal Sprin Penyelidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan: Itu Langsung dari Ferdy Sambo

Soal Sprin Penyelidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan: Itu Langsung dari Ferdy Sambo

tribunwarta.com – Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Hendra Kurniawan menyatakan, surat perintah penyelidikan yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU) resmi dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Hal itu disampaikan Hendra saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.

Hendra menyinggung keterangan Radite yang menyebutkan bahwa waktu kerja mengenai urusan surat menyurat di Biro Paminal dimulai dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Keterangan itu, yang menjadi dasar JPU meragukan sprin yang dikeluarkan Sambo untuk menangani kasus Yosua.

“Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (15.00) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional, itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu, melaksanakan,” jelas Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Menurut Hendra, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal tersebut, bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.

“Tidak melihat waktu, dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, (Sprinnya langsung) dari Kadiv Propam langsung,” papar mantan Kapala Biro Paminal itu.

“Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?” tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

“Iya,” jawab Hendra.

Lantas, atas penjelasan Hendra itu, Hakim pun menanyakan kembali kepada Radite yang sebelumnya telah memberikan kesaksian.

“Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya,” kata Hakim.

“Iya yang mulia,” jawab Radite

“Tetap dengan keterangan saudara sendiri?” tanya Hakim lagi.

“Iya,” ucap Radite.

Sebelumnya, Jaksa menerangkan titik keraguan dari keaslian Sprin yang dikeluarkan Sambo perihal jam kerja yang termuat dalam dokumen tersebut.

Sprin yang diterbitkan kepada Hendra Kurniawan dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pukul 17.00 pada Jumat (8/7/2022).

“Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu, yang kami tanyakan saksi ini, di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa,” kata Jaksa.

“Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di biro paminal itu jam berapa terkait surat menyurat,” tanya jaksa kepada Radite.

“Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 sampai jam 3 (15.00),” jawab Radite

Kendati demikian, Radite menjelaskan bahwa sprin bisa saja diterbitkan secara situasional sesuai dengan atensi dari pimpinan Divisi Propam Polri.

Sehingga, menurut dia, terkait jam operasional biro Paminal, hanya menyangkut teknis pelayanan.

“Situasi (tergantung) pimpinan,” terang Radite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *