Selain RKUHP, Baleg Juga Keluarkan RUU LLAJ dari Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Selain RKUHP, Baleg Juga Keluarkan RUU LLAJ dari Daftar Prolegnas Prioritas 2023

tribunwarta.com – Badan Legislasi ( Baleg ) DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( RUU LLAJ ) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR yang dilakukan hari ini, Senin (12/12/2022), bersama pemerintah dan DPD.

“Dari daftar Prolegnas kemarin, kita hanya mengeluarkan satu, yaitu Revisi UU LLAJ,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Supratman mengatakan, seluruh fraksi di Baleg sudah menyampaikan pandangan dan keputusannya terhadap RUU LLAJ.

Ia mengungkapkan, enam fraksi yang setuju mengeluarkan RUU LLAJ dari daftar Prolegnas Prioritas 2023, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Sementara Fraksi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS meminta RUU LLAJ tetap masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023 .

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan bahwa fraksinya memilih agar RUU LLAJ tetap dibahas dan masuk Prolegnas Prioritas.

Hanya saja, ia menyarankan agar RUU itu menjadi usul inisiatif pemerintah.

“Jangan dicabut sama sekali seperti kita tidak melihat persoalan yang mendesak dalam RUU LLAJ ini,” kata Muzzammil.

Tak hanya RUU LLAJ, Baleg juga mengeluarkan RKUHP dari daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Hal itu dilakukan karena RKUHP sendiri sudah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna tanggal 6 Desember lalu.

Untuk diketahui, perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 dilakukan pada 21 November 2022.

Hal ini karena pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik serta RUU LLAJ masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *