Richard Eliezer Minta Sidang Online, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kenapa? Kan Sudah Dilindungi LPSK

Richard Eliezer Minta Sidang Online, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kenapa? Kan Sudah Dilindungi LPSK

tribunwarta.com – Kuasa Hukum Ferdy Sambo , Arman Hanis mempertanyakan permintaan pihak Richard Eliezer untuk hadir secara online atau daring lantaran akan menjadi saksi Ferdy Sambo di persidangan.

Dia mempertanyakan urgensi permintaan tersebut lantaran Richard Eliezer sudah Dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan tak ada alasan lagi untuk diintimidasi.

“Itu kan harus ditanya juga apa urgensinya untuk daring. Apakah ada yang ditutupi? Apakah mereka takut untuk bersaksi? Kan sudah dilindungi oleh LPSK kita sama-sama lihat dong, LPSK itu kayak satu rombongan datang,” kata Arman di luar persidangan, Senin (12/12/2022).

Meskipun, kata Arman, mengajukan sidang secara daring adalah hak Richard Eliezer, namun Arman mempertanyakan dasar hukum pengajuan tersebut.

Selain itu, Arman juga meminta agar Richard Eliezer bisa percaya dengan lembaga negara sebesar LPSK agar dia tidak merasa terintimidasi dengan Ferdy Sambo.

“Apakah enggak percaya sama LPSK? Percaya saja sama LPSK, (juga) ada Hakim ada Jaksa,” tutur Arman.

Sebelumnya, oenasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E , Ronny Talapessy meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Richard dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/12/2022).

“Kami mohon untuk Bharada E saat jadi saksi Ferdy Sambo untuk dihadirkan daring, kami ajukan surat,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Mendengar permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lantas mempertanyakan alasan kubu Richard Eliezer meminta dihadirkan secara daring.

Ronny kemudian menjelaskan bahwa status kliennya kini menjadi justice collabolator (JC) dari LPSK.

“Merasa terintimidasi?” kata Hakim Wahyu.

“Tidak, tapi besok kan,” ucap Ronny.

“Kenapa minta online?” kata Hakim memotong.

“Karena status sebagai JC,” ujar Ronny.

“Baik, nanti majelis pertimbangkan,” kata Hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *