Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg Diyakini Bikin Jera Koruptor

Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg Diyakini Bikin Jera Koruptor

tribunwarta.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) sangat layak diapresiasi.

Menurut dia, aturan ini memberikan dampak baik bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, eks koruptor kini tak bisa langsung maju sebagai caleg sesaat setelah masa pidananya selesai, tetapi harus menunggu masa jeda 5 tahun.

“Ini salah satu putusan MK yang paling ditunggu-tunggu. Putusan penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti,” kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Menurut Ray, putusan ini memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama sepuluh tahun terakhir. Bahwa mereka yang sudah dipidana karena korupsi harus diganjar sanksi berat, bukan saja sanksi pidana, tapi juga administratif.

Penundaan hak politik dinilai tepat buat memberi efek jera ke mantan napi korupsi. Apalagi, Ray menilai, korupsi merupakan dua kejahatan sekaligus, yakni pidana dan politik.

Termasuk kejahatan pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan disebut kejahatan politik karena ada penyimpangan atau pengkhianatan atas amanah publik dengan kekuasaan yang diembannya.

Selama ini, kata Ray, pendekatan sanksi terhadap koruptor lebih bersifat pidana umum. Begitu dipenjara, maka dilihat telah selesai seluruh sanksi yang diberikan.

“Akibatnya, alih-alih tindak pidana korupsi berkurang, sebaliknya bertambah subur dengan pelaku-pelaku baru dalam usia yang masih muda. Kenyataannya, penjara tidak menghentikan mereka,” ujarnya.

Ray pun berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski mungkin akan ada perdebatan soal cara menghitung 5 tahun masa jeda, namun, di sinilah KPU seharusnya berperan memperkuat putusan MK.

Bersamaan dengan itu, pembuat kebijakan juga diharapkan segera menggodok undang-undang tentang perampasan aset koruptor.

Ray yakin, adanya aturan masa jeda 5 tahun buat eks napi maju pileg ditambah dengan aturan memiskinkan mantan koruptor bakal efektif membuat pejabat negara takut korupsi.

“Saya berkeyakinan, sanksi politis dan eknomis itu akan lebih efektif membuat jera pejabat publik untuk korupsi,” katanya.

Untuk diketahui, MK menambahkan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg, baik ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Artinya, narapidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya tidak bisa langsung mencalonkan diri di pemilu, tetapi harus menunggu lima tahun terhitung sejak masa hukumannya rampung.

Namun demikian, aturan mengenai syarat masa tunggu ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (30/11/2022).

Putusan MK ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

“Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *