Perppu Pemilu Terbit, Jumlah Kursi DPR Ditambah hingga Syarat Usia Panwaslu dan Pengawas TPS

Perppu Pemilu Terbit, Jumlah Kursi DPR Ditambah hingga Syarat Usia Panwaslu dan Pengawas TPS

tribunwarta.com – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 , mendatang.

Diketahui, dalam Pasal 186 di Perppu tersebut, jumlah kursi anggota DPR ditetapkan bertambah menjadi 580.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPR pada saat itu sebanyak 575.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari anggota KPU RI Idham Holik, Perppu Pemilu tersebut telah diterima oleh pihak KPU .

” KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu,” katanya, Selasa, 13 Desember 2022.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun pasal yang dimaksudkan tersebut adalah Pasal 10A terkait pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.

“Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, Idham menjelaskan bahwa terdapat pula penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) yang mengatur soal syarat usia Panwaslu kelurahan dan pengawas TPS.

Adapun, satu ayat juga ditambahkan di antara ayat (2) dan ayat (3), yaitu ayat (2a) yang membahas soal persyaratan kepengurusan partai politik.

Diketahui, syarat kantor tetap akan dikecualikan sebagai persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat.

Berikutnya, perubahan materi pun terjadi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik.

Diketahui, partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara dalam Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah menjadi peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama seperti pada periode 2019.

Namun, partai politik juga diperbolehkan untuk mengikuti penetapan nomor urut secara undi yang akan dilakukan saat sidang pleno terbuka KPU .

Nantinya, proses kampanye akan dimulai selang 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan dan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 276.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *