Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580

Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580

tribunwarta.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebanyak 580.

Hal itu tercantum dalam perubahan isi dalam Pasal 186.

“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580,” demikian bunyi perubahan Pasal 186 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Sebelum diubah melalui Perppu, Pasal 186 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu menetapkan jumlah kursi DPR sebanyak 575.

Sedangkan aturan soal daerah pemilihan (Dapil) tidak berubah.

Dalam Pasal 187 Ayat (1) disebutkan, daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.

Menurut Pasal 187 Ayat (2), daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.

Kemudian Pasal 187 Ayat (3) menyatakan, dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.

Pasal 187 Ayat (4) menyatakan, penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan
mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir
berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.

Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik,” ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).

“Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata dia.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.

Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.

Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya perppu menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.

“Ini membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Pemilu. Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu,” kata dia.

Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Lembaran salinan perppu tersebut pun telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses publik.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *