Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua

Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua

tribunwarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi wewenang untuk membentuk KPU Provinsi di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah , Provinsi Papua Pegunungan , dan Provinsi Papua Barat Daya .

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan , Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya,” demikian isi Pasal 10A ayat (1) UU Pemilu dalam Perppu Nomor 1/2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Pada Pasal 10 Ayat (2) disebutkan, ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB baru itu diatur dengan Peraturan KPU.

Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi,” demikian isi Pasal 10 Ayat (3) UU Pemilu.

Ketentuan soal tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban serta pengisian dan seleksi anggota di 4 KPU Provinsi baru di Papua akan diatur dengan Peraturan KPU.

DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022.

Selain itu, DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Barat Daya pada 17 November 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2022.

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.

Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik,” ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).

“Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata dia.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.

Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.

Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya perppu menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.

“Ini membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Pemilu. Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu,” kata dia.

Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Lembaran salinan perppu tersebut pun telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses publik.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *