Pengakuan Putri Candrawathi Dinilai Tak Masuk Akal, Pakar Ragu Ada Kekerasan Seksual

Pengakuan Putri Candrawathi Dinilai Tak Masuk Akal, Pakar Ragu Ada Kekerasan Seksual

tribunwarta.com – Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, meragukan pengakuan Putri Candrawathi soal dirinya menjadi korban kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu dinilai tak masuk akal.

“Sampai sekarang saya masih sangsi betul akan adanya perkosaan di Magelang,” kata Reza kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Reza mengatakan, perkosaan merupakan kejahatan yang berdampak sangat serius. Saking seriusnya, sebagian ilmuwan menggunakan istilah “rape trauma syndrome” untuk membedakannya dengan post trauma stress disorder.

Sebutan sespesifik itu dipakai sebagai penegasan bahwa trauma akibat perkosaan memang berbeda dan lebih parah ketimbang trauma akibat kejadian-kejadian lainnya.

Korban perkosaan setidaknya akan melalui tiga tahapan untuk pulih dari trauma akibat kejahatan seksual, yakni mengatasi perasaan takut, memulihkan ingatan, dan reconnecting to others atau berinteraksi kembali dengan orang lain.

Dalam kasus ini, Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022). Tak lama, dia memerintahkan ajudan Sambo saat itu, Ricky Rizal, untuk memanggil Yosua.

Putri dan Yosua pun sempat berbincang berdua di kamar selama kurang lebih 15 menit tanpa ada yang tahu isi pembicaraan keduanya.

Dari kronologi inilah, Reza ragu Putri merupakan korban perkosaan.

“Secepat itukah PC (Putri Candrawathi) bisa langsung pulih dan melompat ke fase (pemulihan) ketiga?” ujar Reza.

“Ringkasnya, singkat sekali jeda waktu sejak momen PC diperkosa sampai kemudian PC mau bertemu lagi dengan pelaku perkosaan tersebut. Masuk akalkah?” tuturnya.

Reza pun menduga, pembicaraan Putri dan Yosua di kamar saat itu merupakan obrolan di mana satu pihak mengendalikan pihak lain.

Dalam obrolan yang diwarnai relasi kuasa semacam itu, kata dia, sangat mungkin dirancang skenario untuk menutup-nutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Lantaran terlanjur ada kegegeran di rumah Magelang yang juga diketahui oleh ART, menurut Reza, bisa jadi Putri berpikir untuk menyelamatkan dirinya sendiri. Hal ini guna menghindari amarah suaminya, Ferdy Sambo.

“Strategi yang ia lakukan adalah relabelling, sehingga terjadilah tuduhan atau narasi palsu (false accusation) tentang apa yang Y (Yosua) lakukan. Tragisnya, relabelling itu lantas ditelan bulat-bulat oleh FS (Ferdy Sambo),” ucap Reza.

Reza pun menilai, narasi kekerasan seksual ini terlalu dipaksakan. Dia justru curiga Yosua bukan pelaku dalam narasi ini.

“Majelis hakim akan ungkap semua dan memutus dengan seadil-adilnya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, dalam keterangannya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Istri Ferdy Sambo itu juga mengaku dibanting tiga kali dan diancam.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *